Denda 25 Juta! Bawa Air Zam-zam di Dalam Koper
28 Maret 2024
BAITULLAH.CO.ID – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sudah lama melarang Jemaah haji untuk membawa air Zamzam ke dalam koper. Untuk kali ini, bukan hanya kopernya saja yang diperiksa, Jemaah hajinya pun akan di kenakan denda sebesar 6 ribu riyal atau sekitar Rp25 juta kalau terbukti membawa air Zamzam ke dalam koper.

Baca Juga: Kisah lengkap Nabi Musa AS yang dianugerahi Kitab Taurat

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid di depan peserta Bimtek Petugas Penyelenggara Haji Indonesia (PPHI) di Asrama Haji Pondek Gede, Jakarta Timur, Minggu (24/3/2024).

“Membawa air Zamzam dalam koper akan kena denda 6 ribu riyal”, ujar Subhan.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengaku pihaknya masih bernegosiasi dengan pemerintah Arab Saudi mengenai atauran tersebut.

“Masih Negosiasi, proses haji ini adalah Kerjasama antar negara, ya mudah-mudahan bisa menghilangkan denda itu,” ujarnya di tempat yang sama.
meski begitu, baginya, pada prinsipnya pemerintah Indonesia akan mencoba mentaati aturan itu dan akan disosialisasikan kepada para calon Jemaah haji.

“(sambil negosiasi) kami akan sosialisaikan ke Jemaah,” kata Hilman.

Berdasarkan pengalaman, kata dia, jemaah haji selalu ingin membawa sebanyak-banyaknya air zamzam. Sehingga ia akan terus berusaha negosiasi.
"Mudah-mudahan saya bisa menghilangkan denda itu," harapnya.

Pemerintah Arab Saudi telah menyiapkan alat pemindai multiview di bandara yang mampu mendeteksi barang-barang terlarang di bagasi penumpang, termasuk air Zamzam.

Baca Juga: Ulama Saudi Menganjurkan Jemaah untuk Mengurangi Selfie Berlebihan di Tanah Suci

Sementara itu jemaah haji Indonesia pada tahun lalu mendapatkan air zamzam 10 liter yang diperolehnya saat di debarkasi tanah air. Jumlah itu lebih banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang hanya 5 liter.
Sumber
Detik.com