Haji Tanpa Izin Dosa! Begini kata Fatwa Dewan Ulama Senior Saudi
29 April 2024
BAITULLAH.CO.ID - Dewan Ulama Senior Arab Saudi telah menjelaskan bahwa melakukan ibadah haji tanpa izin adalah tindakan yang tidak diperbolehkan dan dianggap dosa. Mereka mengatakan bahwa mendapatkan izin untuk haji adalah suatu kewajiban menurut ajaran agama. Hal ini tidak hanya untuk menjaga kesucian Tanah Suci, tetapi juga untuk menghindari bahaya yang dapat terjadi.

Baca Juga: Kisah Nabi Sulaiman AS, Mukjizat Keajaiban Mengalirkan Tembaga

Menurut laporan dari kantor berita Saudi SPA, dewan tersebut mengeluarkan pernyataan ini setelah mendapat presentasi dari berbagai instansi pemerintah terkait. Mereka menyoroti risiko yang timbul ketika seseorang tidak memiliki izin untuk haji.

Dewan tersebut juga menegaskan bahwa pemerintah sedang mengembangkan rencana yang mencakup aspek keamanan, kesehatan, akomodasi, katering, dan layanan lainnya untuk musim haji. Semakin banyak jemaah, semakin baik pula kualitas layanan dan semakin rendah risiko kecelakaan.

Upaya ini juga bertujuan untuk mencegah jemaah tidur di jalan yang dapat mengganggu transportasi dan menyebabkan kepadatan yang berpotensi berujung pada kecelakaan fatal.

Baca Juga: Perubahan Baru dalam Aturan Umrah: Semua Jenis Visa Kini Diterima di Arab Saudi

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah Saudi telah mengeluarkan aturan denda bagi mereka yang nekat melakukan haji tanpa izin. Denda tersebut mencapai 50.000 riyal atau sekitar Rp 208 juta. Selain itu, mereka yang membawa jemaah tanpa izin juga akan dikenai denda dan hukuman penjara selama 6 bulan, serta dideportasi dari Arab Saudi. Mereka juga tidak diizinkan masuk ke Saudi selama 10 tahun ke depan, dan akan mendapat publikasi negatif melalui media.
Sumber