Cerita Baitullah Kumpulan artikel-artikel islami untuk kamu baca dan menambah wawasan dalam mengenal islam.

Jemaah Umrah Wajib Vaksin Meningitis: Berikut Edaran Terbarunya

Jemaah Umrah Wajib Vaksin Meningitis: Berikut Edaran Terbarunya

BAITULLAH.CO.ID – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengeluarkan
Surat Edaran (SE) terbaru yang mewajibkan vaksin meningitis bagi jemaah umrah. Kebijakan ini menggantikan aturan sebelumnya dari tahun 2022 yang menghapus prasyarat vaksin meningitis.

Baca Juga: Wafat Tak Meninggalkan Harta, Abu Bakar As-Siddiq Sahabat Rasulullah SAW

"Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah,"

Kewajiban tersebut diatur dalam SE Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah. Kebijakan ini berlaku atas permintaan Arab Saudi.

Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, menyatakan bahwa kebijakan ini didasarkan pada nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tertanggal 20 Mei 2024 melalui Kementerian Luar Negeri nomor 211-4239.

Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah memperbarui ketentuan kesehatan melalui "Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah - 1445H (2024)." Aturan tersebut bisa diakses di [Kementerian Kesehatan Arab Saudi](https://www.moh.gov.sa/en/HealthAwareness/Pilgrims_Health/Pages/default.aspx).

Jemaah yang ingin melakukan vaksin meningitis dapat melakukannya di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

Vaksin meningitis juga memberikan perlindungan bagi jemaah yang memiliki komorbid dari penyakit menular. Adapun isi surat edaran selengkapnya sebagai berikut.

SURAT EDARAN
NOMOR HK.02.02/A/3717/2024
TENTANG PELAKSANAAN VAKSINASI MENINGITIS BAGI JAMAAH HAJI DAN UMRAH

Pelaksanaan vaksinasi internasional merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan pelindungan kepada masyarakat melalui upaya pencegahan dan pengendalian terhadap penyakit tertentu pada situasi tertentu seperti pada persiapan keberangkatan calon jamaah haji dan umrah, persiapan perjalanan menuju atau dari negara endemis penyakit tertentu, dan kondisi kejadian luar biasa/wabah penyakit tertentu pada suatu negara. Pelaksanaan vaksinasi internasional juga dilakukan berdasarkan permintaan dari negara tujuan pelaku perjalanan dengan pertimbangan tertentu. Berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 20 Mei 2024 melalui Kementerian Luar Negeri nomor 211-4239 telah disampaikan bahwa Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui otoritas terkaitnya (Kementerian Kesehatan Arab Saudi) telah memperbarui ketentuan kesehatan pada jamaah melalui Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah - 1445H (2024) yang dapat diakses melalui tautan https://www.moh.gov.sa/en/HealthAwareness/Pilgrims_Health/Pages/default.aspx.

Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah. Bagi jamaah umrah dan jamaah haji yang ingin melaksanakan vaksinasi Meningitis Meningokokus sebagai upaya perlindungan kesehatan, dapat melakukan pelaksanaan vaksinasi di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

Share:
twitter