8 Barang Ini Dilarang Dibawa Jemaah Umrah, Catat!
07 Agustus 2024
BAITULLAH.CO.ID – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengeluarkan daftar barang yang tidak boleh dibawa oleh jemaah umrah. Barang-barang ini dianggap berbahaya dan tidak relevan dengan ibadah umrah di Tanah Suci. Untuk memastikan perjalanan Anda lancar dan tidak terganggu, penting untuk mengetahui apa saja yang dilarang.

Baca Juga: Dahsyatnya Surat Maryam, Bumil Yuk Amalkan!

Menurut informasi terbaru dari akun media sosial X, Kementerian Haji dan Umrah Saudi telah mencantumkan delapan barang yang dilarang dibawa oleh jemaah umrah. Berikut adalah daftar barang-barangnya:
 
  1. Kembang Api, Barang ini berpotensi membahayakan dan tidak sesuai dengan suasana ibadah.
  2. Uang Palsu, Membawa uang palsu bisa menimbulkan masalah hukum dan etik.
  3. Obat-obatan Tanpa Izin, Hanya bawa obat yang telah disetujui dan sesuai dengan peraturan.
  4. Peralatan Pengawas, Barang ini bisa melanggar privasi dan keamanan.
  5. Detektor Perangkap Kecepatan, Alat ini tidak relevan dengan ibadah umrah dan bisa mengganggu keamanan.
  6. Senjata Setrum, Senjata seperti ini tidak diperbolehkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
  7. Laser, Barang ini berpotensi membahayakan kesehatan dan kenyamanan orang lain.
  8. Alat Perekam Tersembunyi, Penggunaan alat ini melanggar privasi dan aturan setempat.
 
Penting untuk diingat bahwa jika Anda kedapatan membawa salah satu dari barang-barang ini, Anda bisa dikenakan tindakan lebih lanjut.
Untuk informasi lebih lanjut dan daftar lengkap barang yang dilarang, Anda bisa mengunjungi situs resmi di [zatca.gov.sa](http://zatca.gov.sa).
 
Selain itu, Menteri Haji dan Umrah Saudi, Tawfiq Al Rabiah, melaporkan bahwa pada tahun 2023 lalu, jumlah jemaah umrah mencapai rekor 13,5 juta orang.

Baca Juga: Menghindari Pengurasan Dana Subsidi Haji, Begini Strategi BPKH

Baru-baru ini, Arab Saudi juga telah memperkenalkan berbagai fasilitas baru bagi umat Islam untuk melaksanakan umrah. Jemaah yang memegang berbagai jenis visa, termasuk visa pribadi, kunjungan, dan wisata, diizinkan untuk melakukan umrah dan mengunjungi Al Rawda Al Sharifa, makam Nabi Muhammad SAW di Masjid Nabawi, Madinah.

Pastikan untuk mematuhi semua peraturan dan persyaratan untuk memastikan perjalanan umrah Anda berjalan lancar dan penuh berkah.
Sumber
Detik.com