Cerita Baitullah Kumpulan artikel-artikel islami untuk kamu baca dan menambah wawasan dalam mengenal islam.

Aturan Baru di Arab Saudi, Putar Musik Saat Shalat Didenda 1.000 Riyal

Aturan baru denda kesopanan publik di Arab Saudi, sumber: theislamicinformation.com

BAITULLAH.CO.ID - Arab Saudi baru-baru ini membuat aturan baru yang mengatur perilaku publik untuk menjaga kesopanan serta tata krama, termasuk larangan memutar musik selama pelaksanaan waktu shalat, berpakaian sopan, dan tindakan tidak senonoh di depan umum. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai denda mulai dari SAR 50 sampai SAR 6.000, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan dan apakah pelanggaran tersebut diulang.

Aturan kesopanan publik pertama kali diperkenalkan pada tahun 2019, seiring dengan upaya Arab Saudi mengizinkan wisatawan internasional melalui kebijakan visa turis. Adanya aturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas mengenai perilaku yang sesuai, sehingga baik warga lokal maupun turis dapat beraktivitas di kawasan Arab Saudi tetap menghormati norma sosial dan agama. Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk semua orang, tanpa terkecuali.

Baca Juga: Umroh Jadi Trend di Media Sosial, Demi FYP?

 

Berikut Daftar Lengkap Pelanggaran & Dendanya

Selain larangan memutar musik selama pelaksanaan waktu shalat, ada beberapa aturan lain yang wajib dipatuhi di ruang publik. Berikut beberapa di antaranya:

  • Perilaku seksual tak senonoh → SAR 3.000 - SAR 6.000
  • Musik keras di area perumahan tanpa izin → SAR 500–1.000.
  • Tidak membersihkan kotoran hewan peliharaan → SAR 100–200.
  • Buang sampah sembarangan atau meludah sembarangan → SAR 500–1.000.
  • Duduk di kursi khusus lansia/disabilitas → SAR 200–400.
  • Memanjat atau melewati pagar akses umum → SAR 500–1.000.
  • Pakaian tidak pantas (terlalu terbuka, baju tidur, pakaian dalam di ruang publik) → SAR 100–200.
  • Baju dengan bahasa, gambar, atau simbol ofensif (misalnya pornografi, diskriminasi, narkoba) → SAR 500–1.000.
  • Menggambar/mencoret fasilitas publik tanpa izin → SAR 100–200.
  • Menyebar selebaran komersial tanpa izin → SAR 100–200.
  • Menyalakan api di taman umum di luar area khusus → SAR 100–200.
  • Menggunakan laser atau cahaya berbahaya ke orang lain → SAR 100–200.
  • Menyerobot antrean → SAR 50–100.
  • Mengambil foto/video tanpa izin (misalnya kecelakaan, kriminalitas, atau orang lain) → SAR 1.000–2.000, plus konten wajib dihapus.

Pengawasan dilakukan oleh petugas khusus kesopanan publik di seluruh kota Arab Saudi. Pelanggaran akan langsung dikenai denda di tempat, tanpa kompromi. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya menyeimbangkan keterbukaan modernisasi dengan identitas budaya Islam yang tetap dijaga ketat di kerajaan tersebut. 

 

Penawaran terbaik buat kamu yang mau umroh di akhir tahun! Bersama baitullah.co.id dapatkan diskon hingga Rp 500.000 setiap transaksi. Booking dan klaim vouchernya sekarang!

Sumber:

  • theislamicinformation.com 
  • himpuh.or.id

twitter