BAITULLAH.CO.ID- Otoritas Masjidil Haram telah mengeluarkan aturan baru yang bertujuan untuk menjamin kenyamanan dan keamanan para Jemaah yang sedang melaksanakan ibadah Sa’i antara Safa dan Marwa.
Dilasir dari Gulf News Selasa (13/2/2024) Al Salami menekankan bahwa larangan tersebut juga mencakup barang apa pun yang berpotensi mengganggu pengalaman Jemaah.
Tas travel berukuran besar, khususnya, dipilih karena sifatnya yang besar, sehingga menimbulkan risiko keselamatan di area ramai. Langkah-langkah ini adalah bagian dari inisiatif yang lebih luas yang bertujuan untuk memfasilitasi ibadah haji yang lancar dan aman bagi semua Jemaah.
Adapun daftar barang yang dilarang masuk ke Masjidil Haram sebagai berikut:
- Makanan dan minuman, kecuali kopi, kurma dan air
- Instrumen tajam
- Cairan yang mudah terbakar
- Tas dan koper besar
- Kereta bayi
Pembatasan ini bertujuan untuk memperlancar arus Jemaah yang melewati Masjidil Haram, terutama pada jam-jam puncak ibadah. Dengan meminimalkan hambatan yang tidak perlu, pihak berwenang berharap dapat meningkatkan suasana spiritual dan memastikan bahwa fokusnya tetap pada signifikansi keagamaan dari ibadah umrah.
Baca Juga :
Saudi Buka Pendaftaran Haji 2024 Untuk Jemaah Domestik!Stroller bayi tidak diperbolehkan memasuki area mengelilingi yang disebut mataf (area yang sama dengan pengguna kursi roda saat melakukan tawaf), sedangkan diperbolehkan masuk ke lantai atas mataf serta ke area ma’sa (area lari Safa dan Marwa) tempat ritual antara Safa dan Marwa di dalam masjid dilakukan. Meski area tersebut diperbolehkan, akan tetapi jika terjadi kepadata di lantai mataf dan mas’a maka Jemaah dilarang membawa stroller memasuki daerah Masjidil Haram, dikuti dari
Gulf News Kamis, (1/2/2024).