Sudahkah Ganti Puasa Ramadhan? Berikut Golongan yang Wajib Bayar Fidyah untuk Ganti Puasa Ramadhan
07 Maret 2024
BAITULLAH.CO.ID – Pada saat bulan suci Ramadhan sebagian orang tidak bisa mengikuti puasa dikarena beberapa faktor seperti sakit, orang yang sedang safar, ibu hamil atau menyusui, terlebih wanita yang sedang halangan. Tentu hal tersebut tidak bisa melakukan puasa, maka wajib baginya jika sudah selesai halangannya untuk mengodhonya atau harus membayar fidyah.

Tetapi tidak semua orang yang tidak berpuasa harus membayar fidyah, ada ketentuan yang telah ditetapkan berkenaan dalam mengganti puasa dengan membayar fidyah.

Baca Juga : Tabung Air Cadangan di Tenda Mina Jemaah Haji RI, Siapkan Saudi

Melasir dari detikHikmah, Fidyah sendiri memiliki arti yaitu memberi makan satu orang miskin setiap harinya satu mud makanan pokok. Satu mud sekitar 600 gram beras atau gandum.

Dengan kata lain, fidyah berarti memberi makanan orang miskin hingga ia kenyang. Allah berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 184,

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
 

Golongan yang Wajib Membayar Fidyah

Menukil buku Bekal Menyambut Bulan Suci Ramadhan oleh Kholilurrohman, golongan yang wajib membayar fidyah terbagi menjadi dua, yaitu yang wajib membayar fidyah saja dan yang wajib membayar fidyah juga mengqadha puasanya.

Orang yang Wajib Membayar Fidyah Saja
  • Orang tua yang lemah dan tidak kuat berpuasa atau merasakan kesulitan yang berat maka ia tidak boleh berpuasa. Namun, sebagai gantinya ia wajib membayar fidyah setiap harinya.
  • Orang sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya. Orang seperti ini tidak wajib berpuasa dan tidak wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan, tetapi hanya wajib membayar fidyah saja, yaitu seukuran makan siang dan malamnya.
Baca Juga : Melihat Hilal? Begini Doanya Sesuai Sunnah

Orang yang Wajib Membayar Fidyah dan Mengqadha
  • Perempuan yang sedang hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatan anak atau janinnya. Fidyahnya adalah memberi makan orang miskin seukuran makan siang dan malam dan harganya diuangkan.
  • Orang masih punya tanggungan mengqadha puasa, lalu ia menangguhkan qadhanya sampai Ramadhan berikutnya. Golongan ini wajib mengqadha dan membayar fidyah selama hari yang ditinggalkan.
Sumber