Nafar Awal dan Tsani Serta Kaitannya dengan Kemabruran Haji
08 Februari 2023
Baitullah.co.id - Nafar secara bahasa dapat diartikan sebagai rombongan. Namun secara istilah, kata Nafar kerap digunakan untuk menggambarkan keberangkatan sekelompok orang untuk meninggalkan Mina.
Firman Arifandi dalam bukunya Dalam buku berjudul Perihal Penting Haji yang Sering Ditanyakan karya Firman Arifandi, disebutkan bahwa Nafar terbagi dua, ada Nafar awal dan Nafar tsani.
Nafar awal adalah rombongan keberangkatan yang akan meninggalkan Mina lebih awal yakni sebelum senja 12 Dzulhijjah berakhir.
Sementara Nafar tsani adalah mereka yang masih ingin berdiam sehari lagi di Mina hingga 13 Dzulhijjah dan kembali melakukan jumrah.
Firman menuturkan, dasar hukum atau ketentuan dibolehkan pulang lebih awal untuk nafar awal itu sudah sesuai firman Allah salam surah Al Baqarah ayat 203:
???????????? ??????? ???? ???????? ????????????? ? ????? ????????? ??? ?????????? ?????? ?????? ???????? ????? ????????? ?????? ?????? ???????? ? ?????? ???????? ? ??????????? ??????? ????????????? ????????? ???????? ???????????
"Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.
Ada sejumlah kesimpulan para ulama terkait nafar awal dan tsani ini, yakni:
a) Nafar Awal tidak boleh berdiam di Mina lewat dari sore akhir 12 Dzulhijjah, karena kalau sampai maghrib masih di saba berarti masuk tanggal 13 dan harus lanjut nafar kembali melanjutkan nafar tsani.
b) Melakukan Nafar awal jika memang ada keperluan yang mendesak atau memang sudah tidak mampu lagi untuk melanjutkan hingga tanggal 13.
Meski nafar ini merupakan salah satu hal yang cukup penting dalam penyelenggaraan haji, namun baik yang melakukan nafar awal atau tsani, keduanya tidak akan mempengaruhi keshalihan dan kemabruran haji.