BAITULLAH.CO.ID – Pemerintah Arab Saudi baru saja memperketat peraturan terkait visa kerja sementara yang digunakan untuk layanan haji dan umrah. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan visa dan memastikan bahwa pelaksanaan ibadah tersebut berjalan dengan tertib.
Baca Juga:
Kisah Cinta Salman al-farisi Setelah Menjadi Seorang Muslim
Menurut laporan yang dilansir dari detikhikmah dan Gulf News, salah satu aspek penting dari aturan ini adalah penetapan denda yang tinggi bagi pelanggar. Mereka yang terbukti menyalahgunakan visa kerja, seperti menjual atau mentransfer visa, dapat dikenakan denda hingga 50.000 Riyal Saudi. Selain itu, mereka juga bisa dilarang bekerja di sektor haji dan umrah selama lima tahun.
Denda tidak hanya berlaku, tetapi pelanggar juga diwajibkan untuk mengembalikan semua keuntungan yang diperoleh dari kegiatan ilegal. Besarnya denda akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Aturan Tambahan yang Perlu Diperhatikan, antara lain:
1. Jaminan Keuangan, Pemohon visa harus menyediakan jaminan keuangan sebesar 2.000 Riyal Saudi per pekerja untuk menutupi biaya pemulangan jika diperlukan.
2. Durasi Visa, Visa kerja sementara hanya berlaku selama 90 hari, dengan opsi perpanjangan hingga 90 hari lagi.
3. Larangan Perubahan Visa, Visa kerja sementara untuk haji dan umrah tidak dapat diubah menjadi jenis visa lain atau digunakan untuk pekerjaan permanen.
Kementerian Sumber Daya Manusia Saudi berharap langkah ini akan memberikan fleksibilitas bagi sektor swasta dalam memanfaatkan visa kerja sementara, terutama untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja selama musim umrah.