Jenis-Jenis Pelaksanaan Haji
08 Februari 2023
Baitullah.co.id - Harus diakui, haji merupakan pertemuan tahunan terbesar orang-orang di dunia. Dimana haji juga bisa disebut sebagai aktivitas ziarah Islam tahunan ke Kota Suci Mekkah, dan merupakan rukun Islam kelima yang menjadi kewajiban bagi umat Islam, setidaknya sekali dalam seumur hidup baik itu laki-laki maupun perempuan yang mampu dan telah memenuhi syarat.

Dalam haji, dimana umat Islam mengunjungi Baitullah di Mekah untuk melakukan amal ibadah tertentu dengan syarat-syarat tertentu pula.

Berikut adalah beberapa istilah jenis-jenis haji yang patut diketahui calon jamaah, diantaranya:

Haji Tamattu’ Tamattu’ artinya bersenang-senang, maksudnya bersenang-senang dengan tidak terkena larangan-larangan ihram diantara waktu setelah umrah sampai waktu haji tiba (tanggal 8 Dzulhijjah). Dalam prakteknya, haji tamattu’ itu melaksanakan ibadah umrah terlebih dulu, kemudian tahallul, melepaskan pakaian ihramnya, bebas untuk tidak menjaga larangan ihram sampai tiba waktu haji tanggal 8 Dzulhijjah dan mulai berihram lagi untuk haji. Artinya, jamaah mengerjakan rangkaian ibadah umrah dulu baru berhaji. Jama’ah yang melaksanakan Tamattu’ dikenakan Dam (denda), dengan menyembelih seekor kambing atau bila tidak mampu dapat berpuasa 10 hari: 3 hari di Tanah Suci, 7 hari di Tanah Air.

Haji Qiran Haji Qiran yaitu melaksanakan ibadah haji dan umrah secara bersamaan, dimana prosesi thawaaf, Sa’i dan tahallul untuk haji dan umrah dilakukan satu kali. Sama halnya dengan haji tamattu, bagi yang melaksanakan haji Qiran juga dikenakan Dam (denda), yaitu menyembelih seekor kambing atau berpuasa 10 hari: 3 hari ketika di tanah suci dan 7 hari ketika sampai di tanah air. Bagi yang melaksanakan Haji Qiran disunnahkan thawaf Qudum saat baru tiba di Mekah.

Haji Ifrad Rangkaian ibadah haji yang dilaksanakan dengan melakukan ibadah haji terlebih dahulu, baru kemudian ibadah umrah, dan diselingi tahallul. Dalam pelaksanaanya, jamaah berihram dari miqat untuk berhaji. Kemudian berihram lagi dari miqat untuk umrah. Jamaah harus dalam kondisi berihram sampai tanggal 10 Dzulhijjah/hari nahar. Melakukan thawaf, sa’i dan tahallul. Bagi yang memilih jenis haji ifrad mana tidak dikenai denda (dam).

Haji Akbar Adalah bila hari wuquf di padang arafat bertepatan dengan hari Jumat. Yaitu menyamai dengan hari wuquf-nya Nabi Muhammad SAW saat menjalani haji Wada’ (perpisahan).

Haji Wada’ Haji wada adalah ritual haji yang dijalankan oleh Nabi Muhammad SAW pada 10 H.

Badal, artinya pengganti, yaitu seseorang yang berniat haji/umrah bukan untuk dirinya, namun untuk menggantikan haji/umrah orang lain. Istilah lain adalah al-hajju anil-ghairi yaitu: seseorang mengerjakan ibadah haji bukan dengan niat untuk dirinya sendiri, melainkan niatnya untuk orang lain dengan syarat bahwa orang tersebut telah meninggal dunia dan belum melakukan ibadah haji, atau karena sakit berat sehingga tidak memungkinkannya melakukan ibadah haji namun mempunyai biaya atau ongkos yang cukup untuk pergi haji.