Allah SWT dalam Al-Qur'an Surah Al-Kautsar ayat 2 memerintahkan umat-Nya untuk berkurban:
"Artinya: 'Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!'"
Hal ini juga didukung oleh hadits Nabi Muhammad SAW yang mewasiatkan pentingnya melaksanakan ibadah kurban, seperti yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA:
"Barang siapa yang memiliki kemampuan namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami."
Maka, sebelum menyembelih hewan kurban, berikut adalah ciri-ciri hewan yang tidak diperbolehkan untuk dikurbankan:
1. Cacat Fisik yang Jelas
Nabi Muhammad SAW melarang penggunaan hewan yang memiliki cacat fisik yang jelas, seperti matanya buta atau terlihat pincang. Hadits dari Al-Barra' bin 'Azib menegaskan hal ini dengan menyatakan bahwa hewan kurban tidak boleh memiliki cacat yang mencolok.
2. Penyakit yang Terlihat
Hewan yang menderita penyakit yang jelas terlihat juga tidak diperbolehkan untuk dikurbankan. Islam menekankan bahwa hewan kurban haruslah sehat dan layak untuk dikonsumsi oleh umat Muslim.
3. Keadaan Fisik yang Lemah
Hewan yang terlalu kurus atau lemah hingga tidak memiliki sumsum tulang juga tidak diperbolehkan untuk dikurbankan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa daging hewan kurban yang dibagikan aman dan halal untuk dikonsumsi.
4. Hewan yang Mengalami Stres atau Kondisi Buruk Lainnya
Adapun dalam menjalankan ibadah kurban, penting untuk memastikan bahwa hewan yang dipilih memenuhi syarat-syarat tersebut. Dengan memahami ciri-ciri hewan yang tidak diperbolehkan untuk dikurbankan, umat Muslim dapat menjalankan ibadah kurban dengan penuh kesadaran dan ketaatan kepada ajaran Islam. Semoga dengan demikian, ibadah kurban kita diterima oleh Allah SWT.