BAITULLAH.CO.ID – Wudhu adalah proses penyucian diri yang menjadi syarat sah dalam menjalankan ibadah tertentu, seperti shalat, tawaf, dan lainnya. Namun, ada hal-hal yang bisa membatalkan wudhu, yang penting diketahui agar ibadah tetap sah dan diterima Allah SWT. Berdasarkan pandangan para ulama, berikut enam hal yang membatalkan wudhu, disertai dalil dari Al-Qur'an dan hadits:
Baca Juga:
Presiden Prabowo Rencanakan Perkampungan Haji-Umrah untuk Jemaah Indonesia di Arab Saudi
1. Keluarnya Sesuatu dari Qubul atau Dubur
Salah satu hal yang membatalkan wudhu adalah keluarnya sesuatu dari jalan depan (qubul) atau jalan belakang (dubur), baik itu dalam bentuk angin, cairan, atau kotoran. Ini didasari firman Allah SWT dalam Surat Al-Maidah ayat 6:
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
"… atau salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air…" (QS. Al-Maidah: 6)
Rasulullah SAW juga bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:
لَا تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Shalat seseorang yang berhadats tidak akan diterima sampai ia berwudhu.” (HR. Bukhari No. 135)
Dalam konteks ini, kentut atau buang air besar akan membatalkan wudhu, sehingga seseorang perlu mengambil wudhu lagi sebelum melaksanakan ibadah.
2. Hilangnya Kesadaran
Hilangnya kesadaran, baik karena tidur yang dalam, pingsan, mabuk, atau kehilangan akal lainnya juga menyebabkan wudhu batal. Ini karena dalam kondisi tersebut, seseorang tidak bisa mengontrol tubuhnya, yang memungkinkan terjadinya hal-hal yang membatalkan wudhu. Rasulullah SAW bersabda:
فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Barangsiapa yang tidur, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Dawud)
Namun, ulama menyepakati bahwa tidur ringan yang tidak menyebabkan hilang kesadaran penuh tidak membatalkan wudhu.
3. Bersentuhan dengan Lawan Jenis Bukan Mahram
Bersentuhan langsung dengan lawan jenis yang bukan mahram juga dianggap membatalkan wudhu dalam mazhab Syafi’i. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT:
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
“… atau kamu menyentuh perempuan…” (QS. Al-Maidah: 6)
Namun, dalam kondisi khusus seperti berpegangan tangan dengan mahram atau sentuhan dengan penghalang, seperti kain, wudhu tidak batal.
4. Menyentuh Kemaluan dengan Tangan Langsung
Menyentuh kemaluan atau bagian tubuh yang sensitif menggunakan bagian dalam telapak tangan dapat membatalkan wudhu. Hadits Nabi SAW menyebutkan:
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Barangsiapa yang memegang kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Ahmad)
Menyentuh kemaluan, baik milik sendiri atau orang lain, baik sengaja maupun tidak sengaja, tetap membatalkan wudhu kecuali jika ada penghalang atau bukan dengan bagian dalam telapak tangan.
5. Memakan Daging Unta
Meskipun jarang diketahui, memakan daging unta juga bisa membatalkan wudhu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW:
أَنَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ ؟ قَالَ نَعَمْ
“Apakah kami harus berwudhu setelah makan daging unta?” Nabi menjawab: “Ya.” (HR. Muslim No. 360)
Perintah ini tidak berlaku untuk daging kambing atau daging lainnya, namun jika ingin berwudhu setelah memakan daging kambing, itu diperbolehkan.
6. Murtad (Keluar dari Islam)
Pengetahuan mengenai hal-hal yang membatalkan wudhu sangat penting agar ibadah dapat dilaksanakan dengan sah. Mempelajari lebih lanjut tentang tata cara wudhu dan pembatalnya dilansir dari Kementerian Agama dan BPKH sebagai bagian dari upaya menjaga kesucian dan keabsahan ibadah haji serta umrah, terutama bagi jamaah yang beribadah di Tanah Suci. Semoga informasi ini bermanfaat dan memotivasi kita untuk menjaga kebersihan dan kesucian dalam setiap ibadah. Wallahu a’lam.