3 Aturan Tawaf yang Dikeluarkan oleh Arab Saudi Bagi Jemaah Umroh!
08 November 2023

Baitullah.co.id Kerajaan Arab Saudi baru-baru ini mengeluarkan pedoman untuk pelaksanaan tawaf bagi jemaah umroh. Ada 3 hal yang wajib ditaati oleh jemaah umroh pada saat mengelilingi Ka’bah yang terletak di Masjdil Haram.

Melansir Gulf News, Senin (6/11/23), Kementerian Haji dan Umroh memberikan himbauan kepada jemaah yang sedang melaksanakan umroh dan jemaah lainnya agar mematuhi tiga aturan yang dibuat untuk memudahkan pelaksanaan tawaf tersebut.

Pedoman Tawaf tersebut adalah :

  1. Jemaah disarankan untuk tidak berhenti secara mendadak pada saat melakukan tawaf di sekitar Ka’bah
  2. Jemaah juga diminta untuk tidak menghalangi jalan Jemaah lainnya.
  3. Jemaah tetap mengikuti jalur Tawaf saat masuk dan keluar

Kementerian juga mengatakan bahwa tawaf bisa dilakukan dimana saja di Masjidil Haram. Tidak hanya itu pihaknya juga menyarankan jemaah untuk shalat tidak selalu dekat dengan Ka’bah. Hal ini dilakukan untuk menghindari kepadatan yang berlebih. Rekomendasi pelaksanaan tawaf bagi jemaah umroh tersebut dibuat oleh pihak berwenang saat berlangsungnya musim umroh di Arab Saudi.

Baca Juga : Ingat! 9 Janji Allah Dibalik Ibadah Haji dan Umroh yang Harus Diketahui!

Arab Saudi memperkirakan sekitar 10 Juta Muslim dari luar negeri akan melaksanakan umroh pada musim ini, prediksi tersebut terhitung mulai tiga bulan lalu sejak 1 Muharram 1445 H.

Tidak hanya itu Pihak Arab Saudi telah mengeluarkan sejumlah fasilitas bagi jemaah umroh dari luar Kerajaan. Pemegang berbagai visa masuk seperti visa pribadi, visa berkunjung, dan turis boleh melakukan umroh dan mengunjungi raudhah di makam Rasulullah SAW yang terletak di Masjid Nabawi setelah memesan tiket masuk.

Terkait visa umroh, pemerintahan Arab Saudi telah memperpanjang masa berlaku visa tersebut dari 30 hari kini menjadi 90 hari dan mengizinkan pemegang visa umroh untuk memasuki Kerajaan melalui semua jalur melalui darat, udara dan laut bahkan berangkat dari bandara manapun.

Pemegang berbagai jenis visa kunjungan dapat melakukan perpanjangan tujah hari sebelum masa berlakunya habis. Perpanjangan bisa dilakukan secara online dengan mengunjungi platform layanan elektronik Kementerian Dalam Negeri, Absher.

Sumber