Memahami Ketentuan Dam dalam Haji dan Umrah: Jenis, Penyebab, dan Cara Membayarnya
- byHilda Fatonah
- 04 Juni 2026
Melaksanakan ibadah haji dan umrah adalah dambaan setiap Muslim. Dalam pelaksanaannya, kedua ibadah ini diikat oleh serangkaian rukun, wajib, dan larangan yang harus dipatuhi. Ketika seorang jemaah melakukan pelanggaran—baik sengaja karena uzur syar'i maupun tidak sengaja—maka ia dikenakan konsekuensi hukum berupa Dam.
Secara bahasa, dam (دم) berarti darah. Namun, dalam konteks fikih haji dan umrah, dam merupakan denda atau tebusan yang wajib ditunaikan dengan cara menyembelih hewan ternak atau melakukan alternatif lain yang setara, demi menyempurnakan ibadah yang cacat.
1. Jenis-Jenis Dam Berdasarkan Penyebabnya
Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan jemaah, dam dibagi menjadi beberapa kategori utama:
A. Dam Nusuk (Karena Memilih Manasik Tertentu)
Dam ini bukan karena melakukan dosa atau pelanggaran larangan, melainkan sebagai bentuk konsekuensi logis (syukur) atas kemudahan yang didapatkan jemaah.
-
Penyebab: Dikenakan bagi jemaah yang memilih haji Tamattu' (melaksanakan umrah terlebih dahulu baru haji) atau haji Qiran (menggabungkan niat haji dan umrah sekaligus).
-
Bentuk Dam: Menyembelih 1 ekor kambing/domba yang sah untuk kurban. Jika tidak mampu, diganti dengan puasa 10 hari (3 hari di tanah suci saat ihram haji, dan 7 hari setelah pulang ke tanah air).
B. Dam Isa'ah (Karena Meninggalkan Wajib Haji/Umrah)
Dam ini dikenakan karena jemaah mengabaikan atau tidak menyempurnakan ketentuan wajib dalam ibadah.
-
Penyebab:
-
Tidak berihram dari miqat.
-
Tidak mabit (bermalam) di Muzdalifah (tanpa uzur syar'i).
-
Tidak mabit di Mina pada hari-hari Tasyrik.
-
Tidak melontar jumrah.
-
Tidak melakukan Thawaf Wada' (thawaf perpisahan saat hendak meninggalkan Mekkah).
-
-
Bentuk Dam: Menyembelih 1 ekor kambing. Jika tidak mampu, wajib berpuasa 10 hari (3 hari di tanah suci, 7 hari di tanah air).
C. Dam Jibran (Karena Melanggar Larangan Ihram)
Dam ini berfungsi sebagai "penambal" atas pelanggaran terhadap larangan-larangan selama mengenakan pakaian ihram. Dam jenis ini dibagi lagi menjadi beberapa tingkatan:
1. Pelanggaran Ringan/Sebab Khusus (Mencukur, Memotong Kuku, Memakai Parfum/Pakaian Biasa)
-
Penyebab: Memotong rambut/bulu badan, memotong kuku, memakai pakaian berjahit (bagi pria), menutup kepala (bagi pria), menutup wajah/kaus tangan (bagi wanita), atau memakai wewangian setelah berihram.
-
Bentuk Dam (Sifatnya Opsional/Takhayyar): Jemaah boleh memilih salah satu dari tiga opsi:
-
Menyembelih 1 ekor kambing.
-
Memberi makan kepada 6 orang miskin di Tanah Haram (masing-masing $frac{1}{2}$ sha' atau sekitar 1,5 kg makanan pokok).
-
Berpuasa selama 3 hari (bisa dilakukan di mana saja).
-
2. Pelanggaran Berat (Melakukan Hubungan Suami Istri / Jima')
-
Penyebab: Melakukan hubungan intim sebelum Tahallul Awwal (untuk haji) atau sebelum selesai seluruh rangkaian umrah.
-
Dampak Hukum: Ibadah hajinya batal, namun jemaah tetap wajib menyelesaikan sisa prosesi haji tahun itu, dan wajib mengqadha (mengulang) haji tersebut di tahun berikutnya.
-
Bentuk Dam: Menyembelih 1 ekor unta. Jika tidak mampu, diganti 1 ekor sapi. Jika masih tidak mampu, diganti dengan memberi makan fakir miskin di Tanah Haram senilai harga unta tersebut. Jika masih tidak mampu, berpuasa sebanyak hitungan mud (1 mud = 1 hari puasa) dari nilai harga unta tersebut.
3. Pelanggaran Terkait Berburu Hewan Liar
-
Penyebab: Membunuh atau memburu binatang liar yang halal dimakan di Tanah Haram.
-
Bentuk Dam: Mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan hewan yang dibunuh (misal: mengganti burung unta dengan unta, menjangan dengan sapi, kijang dengan kambing). Atau membagikan makanan pokok senilai hewan sepadan tersebut kepada fakir miskin, atau berpuasa yang jumlah harinya setara dengan jumlah mud makanan tersebut.
2. Tempat dan Waktu Pelaksanaan Dam
-
Tempat Penyembelihan: Untuk dam yang melibatkan penyembelihan hewan (terutama Dam Tamattu', Qiran, dan pelanggaran ihram), hewan wajib disembelih di dalam tanah haram Mekkah dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin yang berada di wilayah tanah haram tersebut.
-
Waktu Penyembelihan:
-
Untuk Dam Tamattu' dan Qiran, penyembelihan paling utama dilakukan pada Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) hingga hari-hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah).
-
Untuk dam karena pelanggaran larangan ihram, boleh dilakukan kapan saja begitu pelanggaran terjadi.
-
3. Aspek Praktis dan Regulasi Kontemporer
Di era modern, jemaah haji dan umrah tidak perlu lagi mencari, membeli, dan menyembelih sendiri hewan dam mereka ke pasar hewan di Mekkah. Pemerintah Arab Saudi bersama lembaga resmi seperti Islamic Development Bank (IsDB) telah menyediakan program digitalisasi bernama Adahi.
Jemaah dapat membayar dam secara resmi melalui:
-
Konter resmi bank di sekitar Tanah Haram.
-
Platform atau aplikasi daring (online) yang diakui pemerintah.
-
Melalui maktab atau pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memiliki jalur resmi dan tepercaya.
Catatan Penting: Jemaah diimbau untuk sangat berhati-hati terhadap oknum atau calo yang menawarkan jasa pembayaran dam dengan harga yang tidak rasional (terlalu murah), karena dikhawatirkan hewan tidak disembelih sesuai syariat atau tidak didistribusikan kepada yang berhak.
Kesimpulan
Dam dalam ibadah haji dan umrah bukanlah sekadar hukuman finansial, melainkan bagian dari tarbiyah (pendidikan) spiritual agar jemaah senantiasa disiplin, berhati-hati, dan menghormati kesucian tanah haram. Memahami ketentuan dam dengan baik akan membantu jemaah menjalankan ibadah dengan tenang dan memastikan keabsahan serta kesempurnaan haji mabrur maupun umrah maqbulah mereka.
Pesan paket haji maupun umroh di Baitullah Indonesia, pastikan kebutuhan kamu melalui tanya ummi atau whatsapp melalui nomor 08170077070.








