
Bolehkah Daging Kurban Diberikan kepada Non-Muslim?
BAITULLAH.CO.ID – Idul Adha merupakan salah satu hari raya
besar dalam agama Islam yang dirayakan dengan menyembelih hewan kurban sebagai bentuk ketaatan dan rasa syukur kepada Allah SWT. Dalam pelaksanaan ibadah kurban, ada berbagai pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat Islam, salah satunya adalah mengenai bolehkah daging kurban diberikan kepada non-Muslim? Artikel ini akan membahas pandangan para ulama mengenai hal tersebut.
Baca Juga: Bus Shalawat Beroperasi Kembali untuk Memudahkan Jemaah Haji di Makkah
besar dalam agama Islam yang dirayakan dengan menyembelih hewan kurban sebagai bentuk ketaatan dan rasa syukur kepada Allah SWT. Dalam pelaksanaan ibadah kurban, ada berbagai pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat Islam, salah satunya adalah mengenai bolehkah daging kurban diberikan kepada non-Muslim? Artikel ini akan membahas pandangan para ulama mengenai hal tersebut.
Baca Juga: Bus Shalawat Beroperasi Kembali untuk Memudahkan Jemaah Haji di Makkah
Ibadah kurban memiliki landasan kuat dalam Al-Qur'an dan Hadis. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surat Al-Kautsar ayat 2: "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)." Selain itu, dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, Nabi Muhammad SAW bersabda: "Barang siapa yang mempunyai kemampuan dan tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Pandangan Ulama tentang Pemberian Daging Kurban kepada Non-Muslim
Secara umum, para ulama membagi pendapat mereka menjadi dua kelompok utama: yang membolehkan dan yang tidak membolehkan.
Ulama yang Membolehkan
Sebagian ulama membolehkan pemberian daging kurban kepada non-Muslim. Mereka berargumen bahwa salah satu tujuan ibadah kurban adalah untuk menebar kebaikan dan mempererat tali persaudaraan. Dalam konteks ini, pemberian daging kurban kepada non-Muslim bisa menjadi sarana untuk menunjukkan kebaikan Islam dan menjalin hubungan harmonis antarumat beragama.
Ulama seperti Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' menyatakan bahwa tidak ada larangan eksplisit dalam syariat untuk memberikan sebagian daging kurban kepada non-Muslim, terutama jika mereka termasuk dalam golongan yang membutuhkan atau miskin. Hal ini juga didukung oleh pandangan beberapa ulama kontemporer yang melihat pentingnya menjaga kerukunan antarumat beragama dalam masyarakat multikultural.
Ulama yang Tidak Membolehkan
Di sisi lain, ada ulama yang berpendapat bahwa daging kurban seharusnya hanya diberikan kepada umat Islam. Mereka berdalil bahwa ibadah kurban adalah syiar khusus bagi umat Islam, sehingga dagingnya pun seharusnya dinikmati oleh sesama Muslim. Pendapat ini merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, di mana Nabi Muhammad SAW bersabda: "Berikanlah daging kurban kalian kepada yang membutuhkan di antara kalian." (HR. Bukhari dan Muslim).
Ulama yang mendukung pendapat ini khawatir bahwa memberikan daging kurban kepada non-Muslim bisa mengurangi nilai syiar ibadah kurban itu sendiri. Mereka juga mengingatkan bahwa prioritas utama dalam pembagian daging kurban adalah fakir miskin dari kalangan umat Islam.