BAITULLAH.CO.ID – Arab Saudi kini menghadapi tantangan serius terkait peningkatan jumlah pengemis yang memasuki Tanah Haram menggunakan visa umrah. Dalam konteks ini, perhatian tertuju pada warga negara Pakistan, yang sering kali menjadi sorotan terkait perilaku ini. Menurut laporan terbaru, pihak berwenang Saudi telah memperingatkan pemerintah Pakistan untuk segera mengambil langkah untuk menghentikan fenomena ini.
Baca Juga:
Kisah Sahabat yang Membuat Rasulullah Menangis
Melansir dari Hindustan Times (26/9/2024), Kementerian Haji Saudi menyatakan keprihatinan mendalam tentang tingginya angka pengemis yang masuk ke negara mereka dengan visa umrah. Banyak dari mereka, yang seharusnya datang untuk beribadah, malah terjebak dalam praktik mengemis. Hal ini tentunya berisiko merusak reputasi para jemaah yang datang dengan niat tulus untuk beribadah.
Apabila situasi ini tidak segera ditangani, Arab Saudi memperingatkan bahwa dampak negatif dapat berimbas pada semua jemaah umrah dan haji, terutama yang berasal dari Pakistan. Oleh karena itu, pemerintah Saudi meminta tindakan tegas untuk mengontrol pengiriman warganya dengan visa umrah yang tidak sesuai.
Menanggapi peringatan ini, Kementerian Agama Pakistan berencana memperkenalkan "Undang-Undang Umrah" yang bertujuan untuk mengatur agen perjalanan dan memastikan bahwa hanya jemaah yang layak yang diizinkan melakukan perjalanan umrah. Menteri Dalam Negeri Pakistan, Mohsin Naqvi, berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah konkret dan telah menugaskan Badan Investigasi Federal (FIA) untuk memimpin upaya tersebut.
Tahun lalu, Menteri Luar Negeri Pakistan, Arshad Mahmood, mengungkapkan bahwa beberapa negara telah menyatakan keprihatinan tentang perilaku warga Pakistan, termasuk masalah etika kerja dan keterlibatan dalam kegiatan ilegal. Hal ini menunjukkan perlunya upaya bersama untuk memperbaiki citra dan perilaku masyarakat di luar negeri.
Gulf Insider melaporkan bahwa pada bulan Mei lalu, pemerintah Saudi memperkenalkan peraturan baru yang melarang pelaksanaan ibadah haji tanpa visa khusus. Sanksi tegas berupa denda 10.000 Riyal (sekitar Rp 40,3 juta) dan ancaman deportasi telah ditetapkan bagi jemaah yang melanggar aturan ini.
Baca Juga:
Tiba-Tiba Haid saat Melaksanakan Umrah, Apa yang Harus Dilakukan?
Data menunjukkan bahwa 90 persen pengemis yang ditangkap di luar negeri adalah warga Pakistan. Sebuah insiden di bulan September lalu melibatkan penangkapan 16 individu di bandara Karachi yang berusaha terbang ke Arab Saudi, yang diduga terlibat dalam praktik pengemis.
Peningkatan pengemis dengan visa umrah menjadi isu penting yang memerlukan perhatian dan tindakan tegas dari semua pihak. Kerjasama antara pemerintah Pakistan dan Arab Saudi sangat diperlukan untuk mengatasi masalah ini, agar setiap jemaah dapat melaksanakan ibadah dengan khusyuk dan tanpa gangguan. Mari bersama-sama menjaga kehormatan dan reputasi ibadah umrah kita.