BAITULLAH.CO.ID – Arab Saudi mengambil langkah tegas untuk menegakkan aturan terkait haji tanpa izin, yang mulai berlaku sejak tanggal 2 Juni 2024 hingga 20 Juni 2024. Langkah ini didasari atas keinginan untuk memastikan keamanan dan keteraturan di wilayah-wilayah khusus, termasuk Makkah, pusat-pusat penting, dan fasilitas-fasilitas terkait haji.
Baca Juga:
Rabbanaa aatinaa fid dunyaa hasanah. Pengertian, Makna dan Arti Doa Sapu Jagat
Menurut laporan dari kantor berita resmi Saudi, SPA, individu yang tertangkap tanpa izin haji di tempat-tempat suci seperti Makkah dan wilayah-wilayah terkait akan dikenakan sanksi berat. Mereka akan dikenai denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 43 juta, dan akan segera dideportasi ke negara asalnya.
Selain itu, mereka juga dilarang masuk kembali ke Arab Saudi untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Bagi pelanggar berulang, denda yang dikenakan bisa mencapai 100.000 Riyal atau sekitar Rp 430 juta.
Tindakan pengangkutan jemaah tanpa izin haji juga mendapat sorotan serius. Pelakunya akan menghadapi sanksi penjara hingga 6 bulan, ditambah dengan denda sebesar 50.000 Riyal atau sekitar Rp 215 juta. Bagi pelanggar yang merupakan pengunjung yang menetap, mereka akan diusir dari Arab Saudi dan dilarang kembali selama periode yang telah ditentukan oleh hukum. Kendaraan yang digunakan untuk melanggar aturan juga akan disita oleh otoritas sesuai dengan putusan pengadilan.
Saudi Gazette melaporkan bahwa kasus-kasus pengangkutan jemaah haji ilegal akan ditangani oleh komite administratif musiman yang berbasis di pusat-pusat pintu masuk Makkah. Lembaga pengawas lapangan bertugas untuk menangkap pelanggar dan mengirim mereka ke komite, di mana keputusan dan sanksi akan diberlakukan.
Masyarakat dipersilakan untuk berkontribusi dalam penegakan aturan dengan melaporkan pelanggaran melalui nomor darurat yang telah disediakan, yaitu 911 di Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 di wilayah lain Arab Saudi. Langkah-langkah ini menegaskan komitmen Arab Saudi untuk menjaga keteraturan dan keamanan dalam penyelenggaraan ibadah haji, serta menegakkan aturan dengan tegas demi menjaga kehormatan tempat-tempat suci Islam.