Cerita Baitullah Kumpulan artikel-artikel islami untuk kamu baca dan menambah wawasan dalam mengenal islam.

Yuk, Pahami Aurat Laki-Laki dalam Shalat! Apa yang Harus Ditutup?

Yuk, Pahami Aurat Laki-Laki dalam Shalat! Apa yang Harus Ditutup?

BAITULLAH.CO.ID – Dalam syariat Islam, menutup aurat merupakan syarat
sahnya shalat, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Aurat diartikan sebagai bagian tubuh yang harus ditutup dari pandangan orang lain dan haram untuk diperlihatkan atau disentuh. Pengertian ini ditegaskan dalam berbagai sumber hukum Islam, baik Al-Qur'an, hadits, maupun kitab-kitab fikih.

Baca Juga: Presiden Terpilih Prabowo Akan Bentuk Badan Haji dan Umrah
 

Pengertian dan Perintah Menutup Aurat

Secara bahasa, aurat berasal dari kata "al-awar," yang berarti cacat atau sesuatu yang dianggap buruk bila terlihat. Dalam syariat, aurat adalah bagian tubuh yang tidak boleh dilihat, disentuh, atau diperlihatkan kecuali kepada orang-orang yang dikecualikan. Menutup aurat diperintahkan dalam Al-Qur'an, salah satunya dalam Surat An-Nur ayat 30, di mana Allah memerintahkan orang-orang beriman untuk menjaga pandangan dan menutupi aurat mereka demi kesucian dan kehormatan.

Perintah menutup aurat bukan hanya berlaku di luar shalat, tetapi juga saat menunaikan ibadah shalat. Kaum muslimin sepakat bahwa menutup aurat adalah wajib, baik ketika shalat maupun di hadapan orang lain. Namun, ada perbedaan pendapat di antara ulama mengenai apakah menutup aurat merupakan syarat sah shalat. Imam Malik, misalnya, berpendapat bahwa menutup aurat wajib dalam shalat tetapi tidak menjadi syarat sahnya.
 

Batasan Aurat Laki-Laki dalam Shalat

Menurut syariat Islam, batasan aurat laki-laki yang wajib ditutupi dalam shalat adalah bagian tubuh antara pusar hingga lutut. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad:

"Di antara pusar hingga lutut adalah aurat." Artinya, bagian tubuh antara pusar dan lutut harus ditutupi dengan baik, dan jika terbuka, maka dapat mempengaruhi keabsahan shalat.
 
Imam Syafii dan Imam Hambali juga berpendapat bahwa aurat laki-laki berada di antara pusar dan lutut, sementara Mazhab Maliki menganggap paha sebagai bagian dari aurat yang tidak boleh terlihat oleh orang lain. Meskipun pusar dan lutut sendiri bukan termasuk aurat, bagian tubuh di antara keduanya wajib ditutup.
 

Hukum Shalat Jika Aurat Terlihat Saat Sujud

Seringkali terjadi, ketika seorang laki-laki shalat dengan memakai sarung atau pakaian longgar, auratnya (seperti betis atau paha) terlihat saat sujud. Apakah hal ini membatalkan shalat? Menurut literatur fikih, aurat laki-laki yang terlihat dari arah bawah saat sujud atau ketika shalat di tempat tinggi tidak membatalkan shalat, karena yang diwajibkan adalah menutup aurat dari pandangan depan, samping, atau belakang.

Share:
twitter