Selebgram Nge-pods di Madinah, Pahami Adab dan Aturan Saat di Tanah Suci
08 Agustus 2024
BAITULLAH.CO.ID – Belakangan ini, seorang selebgram bernama Lula Lahfah menarik perhatian publik karena video yang menunjukkan dirinya menggunakan pods atau rokok elektrik di Madinah. Video tersebut memperlihatkan Lula Lahfah yang tengah menjalani ibadah umrah di sekitar Masjid Nabawi sambil menghisap pods, hingga akhirnya ia ditegur oleh sekelompok anak kecil yang menganggap perbuatannya tidak sesuai dengan adab di Tanah Suci.

Baca Juga: Kisah Sahabat Rasulullah Syaban dan Penyesalannya Saat Sakaratul Maut

Mengacu pada peraturan yang berlaku, otoritas Saudi Arab Saudi melarang penggunaan rokok, termasuk rokok elektrik, di area Masjid Nabawi dan sekitarnya. Jemaah haji dan umrah diperbolehkan merokok hanya di area yang jauh dari kawasan masjid. Petugas biasanya memberikan teguran kepada mereka yang melanggar, dan dalam beberapa kasus, pelanggar dapat dikenai tindakan hukum.

Untuk itu, sangat penting bagi setiap jemaah umrah dan haji untuk memahami dan mematuhi adab serta aturan yang berlaku di Tanah Suci. Berikut adalah beberapa adab yang perlu diperhatikan selama berada di Madinah:
 

Adab-Adab di Tanah Suci

Berdasarkan buku 63 Adab Sunnah oleh Dr KH Rachmat Morado Sugiarto dan Doa & Dzikir dalam Umrah oleh Ahmad Alawiy dkk, berikut adalah adab-adab penting yang harus diperhatikan:
 
  1. Meluruskan Niat: Pastikan niat untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah adalah murni karena Allah SWT.
  2. Bertobat: Meminta ampunan kepada Allah SWT sebelum memulai ibadah.
  3. Memahami Hukum: Pelajari dengan baik hukum-hukum haji dan umrah.
  4. Mengembalikan Hak Orang Lain: Pastikan semua hak-hak orang lain yang pernah diambil telah dikembalikan.
  5. Menggunakan Bekal Halal: Persiapkan bekal yang halal untuk perjalanan.
  6. Berdoa dalam Perjalanan: Banyak berdoa selama perjalanan menuju Tanah Suci.
  7. Menghindari Perbuatan Tidak Baik: Hindari segala perbuatan yang dapat mengganggu jemaah lain.
  8. Memperbanyak Bacaan Sholawat: Membaca sholawat dan berzikir kepada Allah dan Rasul-Nya.
  9. Mensucikan Diri: Mandi dan berwudhu sebelum memasuki kota Madinah.
  10. Menghormati Kota Madinah: Memasuki Madinah dengan penuh tawadhu dan doa.
  11. Menghindari Bid’ah dan Maksiat: Tidak melakukan perbuatan bid’ah atau maksiat.
  12. Salat di Masjid Nabawi: Melaksanakan salat di Masjid Nabawi dan bersedekah sesuai kemampuan.
 

Larangan di Masjid Nabawi

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) juga mengungkapkan beberapa larangan yang perlu diperhatikan:
  1. Larangan Merokok: Jemaah dilarang merokok di Masjid Nabawi dan sekitarnya. Jika ingin merokok, pilihlah tempat yang jauh dari kawasan masjid.
  2. Tidak Membentangkan Spanduk: Dilarang untuk membentangkan spanduk atau bendera.
  3. Jangan Berkerumun: Hindari berkerumun lebih dari lima orang dalam waktu lama untuk menghindari gangguan alur pergerakan.
  4. Jangan Mengambil Barang Temuan: Jangan mengambil barang yang ditemukan.
  5. Buang Sampah pada Tempatnya: Pastikan untuk membuang sampah pada tempatnya.
 

Sanksi bagi Pelanggar

Menurut Kepala Seksi Perlindungan Jemaah (Kasi Linjam) Daerah Kerja Madinah, Ahmad Hanafi, pihak berwenang Arab Saudi telah memperingatkan tentang larangan merokok di sekitar Masjid Nabawi. Jemaah yang kedapatan merokok dapat dikenakan denda sebesar 200 SAR, yang setara dengan sekitar Rp 850 ribu.

Baca Juga:Penurunan Angka Kematian Jemaah Haji 2024 Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Dengan memahami dan mematuhi adab serta aturan ini, diharapkan pengalaman ibadah haji dan umrah dapat berlangsung dengan lancar dan penuh berkah.
Sumber
Detik.com