Cerita Kegagalan dan Penipuan Umroh, Cek Datanya
03 November 2022

Baitullah.co.id – Data menunjukan bahwa kasus penipuan keberangkatan umroh sangatlah besar. Dilansir dari Detik.com, tercatat dari data yang sudah ada sampai sekarang ini sebanyak 63.310 orang calon jemaah First Travel gagal berangkat dan total uang kerugian korban karena kasus penggelapan dan pencucian uang bos First Travel mencapai Rp 905 miliar.

Sedangkan total jemaah yang menjadi korban Abu Tours mencapai 96.601 orang, sebelumnya disebut 86 ribu. Sedangkan uang yang dikumpulkan Abu Tours dari jemaah Rp 1,4 triliun.

Data yang dihimpun dari Kompas.com. Dalam kasus ini, Direktur Utama First Travel Andika Surachman merupakan pelaku utama dalam melakukan penipuan dan penggelapan uang. Ia dibantu istrinya, Anniesa Hasibuan dan adik iparnya, Siti Nuraidah Hasibuan.

Awal Mula Terjadinya Kasus Penipuan First Travel dan Abu Tours

Kasus ini berawal dari pemilik First Travel melakukan penipuan dengan modus yakni menjanjikan calon jemaah untuk berangkat umroh dengan target waktu yang ditentukan. Hingga batas waktu tersebut, para calon jemaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan.

Bahkan, sejumlah korban First Travel mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat. Para tersangka juga memberikan promosi dengan biaya murah di bawah ketetapan Kementerian Agama, yakni Rp 14,3 juta. Pihak First Travel menjanjikan para pelanggannya mendapatkan fasilitas VIP meski membayar murah.

Sedangkan kasus penipuan Abu Tours, Polisi menemukan indikasi uang Rp 200 miliar jemaah umrah diinvestasikan oleh pemilik travel untuk usaha lainnya.

Dilansir dari Liputan6.com, sesuai dengan pernyataan Kementerian Agama (Kemenag) yang menyatakan bahwa tarif minimal penyelenggaraan umroh untuk batas bawahnya minimal Rp 20 juta berdasarkan hasil diskusi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Perkembangan Kasus Sampai Saat Ini

Dilansir dari Kompas.com, akibat penipuan yang telah dilakukan, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada Direktur Utama First Travel Andika Surachman. Sedangkan Istri Andika, Anniesa Hasibuan, dijatuhi hukuman penjara 18 tahun.

Keduanya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 10 miliar. Sementara Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel Siti Nuraida Hasibuan dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Kasus penipuan berkedok umroh murah yang dilakukan oleh PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, masih saja mengundang sorotan publik. Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat menyatakan barang bukti aset agen perjalanan itu disita untuk negara.

Dilansir dari Tempo.co.id pada Jumat, 15 November 2019, Yudi Triadi selaku Kepala Kejaksaan Negeri Depok menyatakan akan melelang aset First Travel dan juga meminta masyarakat yang menjadi korban penipuan itu agar mengikhlaskan uangnya.

Para korban meminta pengadilan mengabulkan gugatan supaya aset milik Andika dan Anniesa menjadi sita umum yaitu untuk memberangkatkan para korban. Para korban FT tidak puas dengan putusan PN Depok dan putusan kasasi yang menetapkan aset-aset milik Andika dan istrinya Anniesa Hasibuan disita negara.

Sedangkan Direktur Utama PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours), Muhammad Hamzah Mamba akhirnya dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Kini, para korban hanya bisa berharap negara benar-benar hadir untuk kemaslahatan bersama. Dengan banyaknya para korban First Travel dan Abu Tours yang belum terdata.

Sumber
Baitullah