Cerita Baitullah Kumpulan artikel-artikel islami untuk kamu baca dan menambah wawasan dalam mengenal islam.

Jangan Nekat Haji Pakai Visa Ilegal, Bisa Didenda dan Dideportasi!

Ilustrasi Jemaah sedang melakukan Thawaf, Foto-Pinterest

BAITULLAH.CO.ID – Musim haji adalah momen yang sangat dinanti oleh umat Islam di seluruh dunia. Tapi sayangnya, masih ada sebagian orang yang mencoba mencari jalan pintas dengan menggunakan visa ilegal. Padahal, cara ini bisa berujung pada masalah besar, bahkan kerugian yang tidak sedikit. Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan peringatan tegas untuk jemaah yang nekat masuk ke Tanah Suci tanpa visa haji resmi. Sanksi berupa denda besar dan larangan masuk ke Arab Saudi pun siap menanti siapa saja yang melanggar aturan ini. Jangan sampai niat ibadah berubah jadi musibah karena kurang hati-hati.

Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Pariwisata Arab Saudi, jemaah yang datang ke Arab Saudi dengan visa kunjungan atau umrah dilarang keras untuk melaksanakan ibadah haji. Jika terbukti melanggar, maka pelaku akan dikenakan denda sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp 45 juta. Denda ini berlaku untuk semua orang, tanpa memandang kewarganegaraan atau status hukum. Aturan ini bukan hanya berlaku untuk warga lokal atau ekspatriat, tapi juga untuk pengunjung dari luar negeri termasuk dari Indonesia. Mereka yang kedapatan masuk ke area haji tanpa izin resmi akan langsung ditindak oleh otoritas. Tujuannya bukan untuk mempersulit, tapi agar ibadah haji berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan.

Larangan ini juga mencakup area-area penting dalam pelaksanaan haji, seperti Kota Makkah, Masjidil Haram, Mina, Arafah, Muzdalifah, hingga stasiun kereta Haramain di Rusayfah. Bahkan pos pemeriksaan sementara dan pusat kontrol keamanan pun masuk dalam pengawasan. Jadi, akses ke lokasi-lokasi ini sangat ketat, dan hanya yang memiliki izin resmi yang bisa melaluinya. Bagi yang mencoba-coba masuk secara ilegal, pemerintah Arab Saudi tidak segan mengambil tindakan tegas. Selain didenda, pelanggar juga bisa langsung dideportasi dari Arab Saudi. Bahkan yang lebih berat, mereka akan dilarang masuk kembali ke negara tersebut selama 10 tahun.

Lebih dari itu, jika seseorang mengulangi pelanggaran ini, dendanya pun bisa berlipat ganda. Artinya, semakin besar risiko dan kerugian yang harus ditanggung oleh jemaah. Hal ini tentu sangat disayangkan, mengingat ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang seharusnya dijalani dengan penuh kesadaran dan keikhlasan. Maka dari itu, penting bagi calon jemaah haji untuk lebih waspada dan tidak tergiur dengan tawaran-tawaran haji jalur belakang yang belum tentu sah. Pastikan selalu berangkat dengan jalur resmi agar ibadahmu diterima dan hati pun tenang. Jangan pertaruhkan ibadah seumur hidup hanya demi cara cepat yang penuh risiko.

Ibadah haji adalah panggilan Allah, dan setiap langkahnya harus dilakukan dengan niat dan cara yang benar. Semoga kita semua diberikan rezeki dan kesempatan untuk berhaji secara sah, aman, dan diberkahi. Aamiin.

twitter