Bagaimana Hukum Umrah karena Nadzar, sunnah atau menjadi wajib?
06 Februari 2024
BAITULLAH.CO.ID – Umrah merupakan ibadah yang dilakukan di Tanah Suci, Makkah. Ibadah ini tidak ada batasan waktu hingga usia, hukum umrah sendiri ialah sunnah. Bagaimana hukum umrah karena nazar? Ini penjelasannya!

Hukum Menunaikan Nadzar

Nazar adalah menetapkan atau mewajibkan melakukan suatu perkara atau perbuatan yang asalnya tidak wajib dalam syariat. Nadzar wajib dibayar atau dilakuka. Sebagaimana dijelaskan firman Allah SWT dalam surat Al Hajj : 29,

ثُمَّ لْيَقْضُوْا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ ٢٩

Artinya: Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada di badan mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan tawaf di sekeliling al-Bait al-'Atīq (Baitullah)."

Selain itu, Rasulullah SAW bersabda, “"Barang siapa bernadzar untuk taat kepada Allah, maka hendaknya ia taat kepada-Nya dan barang siapa nadzar untuk durhaka kepada Allah, maka janganlah ia durhaka kepada-Nya."

Baca Juga : Rasakan Hikmah Shalat Dhuha Tiap Harinya

Latas bagaimana jika umrah yang kita nazarkan? Apakah wajib dilaksanakan umrahnya?

Hukum Umrah karena Nadzar

Sudah dijelaskan sebelumnya, hukum nadzar sendiri adalah wajib atau harus dilaksanakan, dan hukum umrah sendiri adalah sunnah tetapi sangat dianjurkan untuk dilaksanakan.

Oleh sebab itu, dikutip dari buku Ensiklopedia Fiqih Haji dan Umrah (Ed. Revisi) karya Agus Arifin, umrah karena nadzar hukumnya adalah wajib. Seseorang yang sudah bernadzar akan menunaikan ibadah umrah maka dirinya wajib menjalankan nadzarnya tersebut.

Umrah karena nadzar hukumnya sama seperti hukum thawaf nadzar, yakni wajib untuk dilakukan. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW jika menadzar untuk taat kepada Allah SWT maka harus dilaksanakan.

Baca Juga : Otoritas Urusan Dua Masjid Suci, Lakukan Upaya Besar Menyediakan Listrik Secara Terus Menerus ke Masjidil Haram

Lalu bagaimana jika kita tidak bisa membayarnya? Apakah bisa digantikan dengan hal lain?

Jawabannya bisa diganti, nadzar yang tidak bisa dibayar atau dilaksanakan karena alasan tertentu harus diganti dengan kafarat atau denda. Sebagaimana dikutip dalam Buku Pintar Agama Islam: Panduan lengkap Berislam secara Kafah karya Abu Anunillah Al-Baijury, penganti nadzar tersebut bisa berupa :

  1. Memberikan makan kepada sepuluh orang miskin
  2. Memberikan pakaian kepada sepuluh orang miskin
  3. Memerdekakan satu orang budak
  4. Atau melaksanakan puasa selama tiga hari, diniatkan dengan niat puasa kafarat
Dari keempat pengganti diatas, bisa dilakukan salah satu saja tidak perlu dilakukan keempatnya
 
Sumber
Detikhikmah