Jika Batal Qadha Ramadhan, Haruskah Mengganti Dua Kali?
18 Juli 2024
BAITULLAH.CO.ID – Dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, ada kalanya seseorang tidak dapat melaksanakannya karena berbagai alasan syar’i seperti sakit, bepergian, haid, atau nifas. Islam memberikan kelonggaran untuk mengqadha (mengganti) puasa yang tertinggal ini di hari-hari lain di luar bulan Ramadhan. Namun, bagaimana jika seseorang yang sedang mengqadha puasanya kemudian batal lagi? Apakah ia harus mengganti dua kali?

Baca Juga: Pengakuan Arab Saudi Terhadap Layanan Kesehatan Haji Indonesia

Dalam fiqih Islam, terdapat beberapa pandangan ulama mengenai hukum mengganti puasa yang batal saat sedang mengqadha puasa Ramadhan. Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
 
1. Kewajiban Mengqadha Qadh
Menurut sebagian besar ulama, jika seseorang batal puasanya saat sedang mengqadha puasa Ramadhan, ia hanya perlu mengganti puasa tersebut sebanyak satu hari. Tidak ada kewajiban mengganti dua kali atau menambah hari.
 
2. Dalil dari Al-Qur'an dan Hadits
Dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 184, Allah SWT berfirman: "Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." Ayat ini menunjukkan bahwa kewajiban mengqadha puasa yang ditinggalkan hanya sekali, dan tidak ada tambahan jika batal saat mengqadha.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, ia berkata: "Aku memiliki utang puasa Ramadhan, dan aku tidak bisa mengqadhanya kecuali pada bulan Sya’ban." (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini juga tidak menunjukkan adanya kewajiban mengganti dua kali jika batal saat mengqadha.
 
3. Pendapat Ulama
Mayoritas ulama, termasuk ulama empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali), berpendapat bahwa seseorang yang batal puasanya saat mengqadha Ramadhan hanya perlu mengganti satu hari saja. Mereka berpendapat bahwa kewajiban qadha adalah mengganti hari yang ditinggalkan, dan tidak ada tambahan kewajiban jika batal lagi.

Adapun sebagian ulama mazhab Maliki berpendapat, “wajib qadha dua hari.” Ko bisa dua hari?

Pertama, ganti puasa qadha Ramadhan. Kedua, karena ia membatalkan puasa qadha yang harus ia selesaikan, sehingga puasa qadha itu harus diqadha. Sehingga, ia wajib puasa qadha dua hari. Lalu seandainya ia puasa qadha lagi, lalu ia batalkan lagi. Berarti ia harus mengganti 3 hari.

Tapi, pendapat ini LEMAH, TIDAK ADA dalilnya. Baik dari sisi Riwayat, maupun dari sisi argumentasinya.  
 
4. Kasus Khusus dan Niat Qadha
Jika seseorang berniat untuk mengqadha puasa namun batal karena alasan yang tidak disengaja seperti sakit mendadak, maka ia tetap hanya perlu mengganti puasa tersebut satu hari saja.

Namun, jika seseorang batal puasanya dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan syariat, ia tetap diwajibkan untuk mengqadha puasa tersebut satu hari dan hendaknya bertaubat serta beristighfar kepada Allah SWT.
 
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa jika seseorang batal puasanya saat sedang mengqadha puasa Ramadhan, ia hanya diwajibkan untuk mengganti satu hari puasa saja. Tidak ada kewajiban mengganti dua kali atau menambah hari kecuali ada alasan syar’i yang menyebabkan puasa tersebut batal.

Baca Juga: Hukum Menggabungkan Puasa Qadha Ramadhan dengan Puasa Sunnah Asyura

Kewajiban mengqadha puasa adalah bentuk kemudahan dan kasih sayang dari Allah SWT kepada hamba-Nya. Oleh karena itu, hendaknya setiap Muslim berusaha untuk mengqadha puasa yang tertinggal dengan niat yang ikhlas dan sesuai dengan ketentuan syariat.
Sumber