Menghindari Pengurasan Dana Subsidi Haji, Begini Strategi BPKH
05 Agustus 2024
BAITULLAH.CO.ID – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengakui adanya ancaman terkurasnya dana cadangan subsidi atau nilai manfaat yang dikelolanya pada musim haji beberapa tahun mendatang. Masalah ini sudah dibahas secara internal dan dalam forum-forum diskusi.

Baca Juga: Doa Tolak Bala, Begini Tradisi dan Makna di Hari Rebo Wekasan

Saat ini, BPKH sedang merancang skema pengelolaan dana haji yang mengarah pada pembiayaan mandiri (self-financing). Skema ini juga akan meningkatkan proporsi saldo virtual account dalam pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

BPIH terdiri dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayar jemaah dan nilai manfaat atau subsidi dari hasil pengembangan keuangan haji melalui penempatan dan investasi oleh BPKH.


Deputi Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH, Ahmad Zaky, mengungkapkan bahwa proporsi nilai manfaat mengalami peningkatan dalam 4-5 tahun terakhir. Ini menjadi isu karena skema nilai manfaat menggunakan dana jemaah yang masih antre.
 
"Subsidi sejak 2017 mulai meningkat proporsinya yang dibayarkan oleh BPKH, yang sebelumnya hanya sedikit menjadi besar," kata Zaky dalam diskusi BPKH Connect di kantornya di Setiabudi, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Zaky menjelaskan, proporsi subsidi nilai manfaat mengalami tren peningkatan tinggi terutama pada masa peralihan antara periode sebelum dan sesudah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Rasionalisasi komposisi setoran jemaah, virtual account, dan nilai manfaat dalam BPIH

Ia menjelaskan, proporsi nilai manfaat dalam total BPIH lebih besar dibandingkan dengan total setoran awal dan setoran lunas dari jemaah ditambah saldo virtual account.

"Pada masa peralihan, tren nilai manfaat meningkat hingga mencapai sekitar 45-55 persen. Jadi, 45 persen biaya haji yang seharusnya dibayarkan tiap jemaah itu menggunakan dana subsidi nilai manfaat," katanya.
 
Untuk itu, BPKH mendesain target jangka menengah dan panjang untuk menjaga keberlanjutan dana nilai manfaat ini dalam pembiayaan haji jemaah dengan meningkatkan proporsi saldo virtual account secara bertahap.

"Dalam jangka panjang, kami berharap setoran awal, setoran lunas, dan saldo virtual account itu, meskipun ada subsidi jumlahnya sangat kecil. Jadi kita mengarah kepada self-financing," jelas Zaky.

"Jika biaya haji terakhir 93,4 juta, dan jemaah setor 25 juta, mungkin dari tabungannya dalam beberapa tahun ditambah setoran lunas misalnya 25 juta, sisanya dari saldo virtual account setiap tahun," tambahnya.
 
Zaky juga menyebut kemungkinan pemerintah dan DPR tidak ingin mencabut nilai manfaat langsung dari skema pembayaran haji. Karena itu, BPKH merancang pengurangan proporsi pemakaian nilai manfaat dan mengalihkannya pada peningkatan proporsi saldo virtual account.



Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan, Amri Yusuf, menambahkan bahwa sejak musim haji 2022, pemerintah dan DPR berkomitmen menurunkan besaran nilai manfaat sebanyak 5 persen secara bertahap.

BPIH pada haji 2022 disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah, dengan Bipih yang dibayar jemaah rata-rata Rp 39.886.009 atau 48,7% dari BPIH, dan sisanya sekitar 51,3% ditutupi dengan dana nilai manfaat.
 
Pada haji 2023, pemerintah dan DPR menetapkan BPIH di angka Rp 90.050.637,26. Dari situ disepakati, Bipih yang harus dibayar jemaah rata-rata Rp 49.812.711,12 atau 55,3% dari BPIH, dan yang bersumber dari nilai manfaat sebesar Rp 40.237.937 atau 44,7% dari BPIH.
 
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menyebut skema pengelolaan dana haji saat ini merugikan jemaah yang masih antre, sementara yang sudah berangkat lebih dulu diuntungkan.

"Mereka yang puluhan tahun masih harus antri, nasibnya tidak jelas, terancam 'buntung' bahkan tidak bisa menikmati subsidi karena dananya sudah dikuras.

Ada ancaman inflasi, krisis global, liberalisasi kebijakan haji, dan kenaikan pajak di Arab Saudi yang terus menggerus nilai keuangan haji," jelasnya dalam keterangan pada Minggu (28/7/2024).

Baca Juga: Menjaga Tubuh Tetap Fit Saat Ibadah di Tanah Suci, Jemaah Ikuti Saran dari Beberapa Dokter

Menurut dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini, subsidi dana haji bagi jemaah yang berangkat lebih dulu besar, berkisar antara Rp 37-57 juta per orang. Sementara itu, jemaah haji yang masih antre hanya mendapat bagian Rp 260-560 ribu per orang tiap tahunnya dari hasil investasi yang didistribusikan melalui virtual account.
Sumber
Detik.com