BAITULLAH.CO.ID – Menggabungkan niat puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunnah, seperti puasa Asyura, adalah sebuah topik yang sering dibahas dalam kajian fiqh Islam. Berikut ini adalah pandangan yang berdasarkan hadits dan pendapat para ulama terkait hal ini.
Baca Juga:
Jemaah Umrah Wajib Vaksin Meningitis: Berikut Edaran Terbarunya
Puasa qadha adalah puasa yang dilakukan untuk menggantikan hari-hari puasa wajib Ramadhan yang terlewat karena alasan tertentu seperti sakit, bepergian, atau sebab-sebab lainnya yang dibenarkan syariat. Sedangkan, puasa asyura adalah puasa sunnah yang dilakukan pada tanggal 10 Muharram. Puasa ini sangat dianjurkan dalam Islam dan memiliki keutamaan besar, sebagaimana disebutkan dalam hadits:
“Puasa pada hari Asyura, aku berharap kepada Allah agar dapat menghapus dosa-dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim).
Hukum Menggabungkan Niat Puasa
Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah dibolehkan menggabungkan niat puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunnah Asyura. Berikut ini adalah beberapa pandangan terkait hal ini:
1. Pendapat Pertama, Boleh Menggabungkan Niat
Beberapa ulama membolehkan menggabungkan niat puasa qadha dengan puasa sunnah, termasuk puasa Asyura. Mereka berargumen bahwa hal ini termasuk dalam konsep "tasyrik an-niyat" (menggabungkan niat) yang diperbolehkan dalam beberapa ibadah. Imam Nawawi dalam kitab "Al-Majmu'" menyebutkan bahwa jika seseorang berpuasa dengan niat qadha sekaligus niat puasa sunnah, maka dia mendapatkan pahala keduanya.
2. Pendapat Kedua, Tidak Boleh Menggabungkan Niat
Sebagian ulama berpendapat bahwa niat puasa qadha tidak boleh digabung dengan niat puasa sunnah. Mereka berpendapat bahwa setiap puasa wajib harus dilakukan dengan niat yang khusus untuk mengqadha puasa tersebut tanpa digabungkan dengan puasa sunnah.
Dari kedua pendapat di atas, mayoritas ulama cenderung membolehkan menggabungkan niat, terutama dalam kondisi tertentu seperti kesulitan atau keterbatasan waktu. Namun, bagi mereka yang mampu, lebih utama untuk memisahkan puasa qadha dan puasa sunnah agar mendapatkan pahala maksimal dari kedua jenis ibadah tersebut.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha, disebutkan:
"Suatu ketika aku mempunyai tanggungan puasa Ramadhan. Aku tidak dapat mengqadhanya kecuali pada bulan Sya’ban." (HR. Muslim).
Hadits ini menunjukkan bahwa Aisyah menunda puasa qadha hingga bulan Sya'ban, dan tidak disebutkan penggabungan dengan puasa sunnah. Namun, konteks ini lebih menunjukkan fleksibilitas waktu mengqadha daripada larangan menggabungkan niat.
Menggabungkan niat puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunnah Asyura adalah masalah ijtihadiyah (dalam ranah ijtihad). Bagi mereka yang kesulitan mengatur waktu, diperbolehkan menggabungkan niat keduanya dengan harapan mendapatkan pahala qadha dan sunnah. Namun, jika mampu, lebih utama untuk memisahkan kedua puasa tersebut agar mendapatkan pahala maksimal dari masing-masing ibadah.
Baca Juga:
Bagaimana Hukum Membaca Surat Yasin di Kuburan?
Demikian pandangan terkait hukum menggabungkan puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunnah Asyura berdasarkan hadits dan pendapat ulama. Semoga bermanfaat dalam memahami dan mengamalkan ibadah puasa dengan lebih baik.