BAITULLAH.CO.ID - Cadar adalah kain penutup wajah yang sering dipakai oleh perempuan Muslimah untuk menutupi wajah mereka kecuali mata. Meskipun lebih umum dipakai oleh perempuan, dalam beberapa situasi khusus, pria juga mungkin menggunakan cadar, misalnya saat melakukan ibadah tertentu seperti haji atau umrah.
Baca Juga:
Penyelesaian Pemulangan Jemaah Haji, 62 Masih Dirawat di Arab Saudi
Pria bercadar ini sedang ramai di Media Sosial diduga menggunakan cadar saat mengikuti kajian Ustaz Hannan Attaki pada sabtu (20/7). Pada saat itu pria ini menggunaan cadar tentu saja mengundang kritik pedas daripada warganet yang menilai hal tersebut tidak pantas dilakukan oleh public figure.
Hukum Laki-Laki Bercadar
Dalam Islam, hukum bercadar bagi laki-laki berbeda dari perempuan. Cadar untuk perempuan memiliki latar belakang hukum dan kebudayaan yang lebih luas, sementara penggunaan cadar oleh laki-laki tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam syariah Islam. Tidak ada kewajiban bagi laki-laki untuk menutup wajah mereka, dan dalam banyak kasus, hal ini bisa dianggap sebagai tindakan yang tidak sesuai.
Dalam Al-Qur'an, ada ayat-ayat yang berhubungan dengan konsep hijab dan menutup aurat, namun ayat-ayat ini umumnya ditujukan kepada Perempuan, sebagaimana dalam surat An-Nur ayat 31:
?????? ??????????????? ?????????? ???? ?????????????? ???????????? ???????????? ????? ????????? ???????????? ?????? ??? ?????? ??????? ? ?????????????? ????????????? ?????? ???????????? ?
"Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa terlihat..."
Dalam hadits, Rasulullah SAW tidak pernah memberikan instruksi kepada laki-laki untuk menutupi wajah mereka. Tindakan ini lebih terkait dengan adat dan budaya tertentu yang tidak memiliki dasar hukum dalam syariah Islam.
Mengutip dari detikhikmah, menutup aurat bagi laki-laki juga sama pentingnya, namun batasnya berbeda dengan perempuan. Merujuk pada hadits riwayat Ahmad, aurat laki-laki adalah antara pusar sampai lutut. Rasulullah SAW bersabda:
??????? ??? ?????? ?????????? ????? ?????????? ???? ???????????
Artinya: "Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat." (HR. Ahmad)
Pandangan Ulama
Sebagian besar ulama sepakat bahwa tidak ada kewajiban atau anjuran bagi laki-laki untuk bercadar. Penggunaan cadar oleh laki-laki dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak lazim dan tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam. Beberapa ulama bahkan berpendapat bahwa tindakan ini bisa menimbulkan fitnah atau kesalahpahaman dalam masyarakat.
Baca Juga:
3 Waktu yang Dilarang Islam untuk Mandi, Begini Faktanya
Penggunaan cadar oleh laki-laki tidak memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur'an maupun hadits. Hukum Islam tidak mewajibkan atau menganjurkan laki-laki untuk menutupi wajah mereka dengan cadar. Tindakan ini lebih bersifat budaya atau adat daripada kewajiban agama. Oleh karena itu, laki-laki yang memilih untuk bercadar perlu memahami konteks dan kemungkinan dampaknya dalam masyarakat.