Dilarang Membawa Stroller Bayi di Area Mataf Ka�bah, Masjdil Haram
01 Februari 2024
BAITULLAH.CO.ID – Otoritas Umum untuk Perawatan Dua Masjid Suci, sebuah badan negara Saudi, telah menetapkan area di mana kereta bayi diperbolehkan atau dilarang, dikuti dari Gulf News Kamis, (1/2/2024). 

Stroller bayi tidak diperbolehkan memasuki area mengelilingi yang disebut mataf (area yang sama dengan pengguna kursi roda saat melakukan tawaf), sedangkan diperbolehkan masuk ke lantai atas mataf serta ke area ma’sa (area lari Safa dan Marwa) tempat ritual antara Safa dan Marwa di dalam masjid dilakukan. Meski area tersebut diperbolehkan, akan tetapi jika terjadi kepadata di lantai mataf dan mas’a maka Jemaah dilarang membawa stroller memasuki daerah Masjidil Haram.

Baca Juga : Kisah Dibalik Perahu Nabi Nuh As, Sudah Tahu? Simak Berikut Ini

Mataf Masjdil Haram terdiri dari beberapa area dan saat ini sedang diperluas untuk koridornya. Media lokal melaporkan total perluasan area mataf saat ini mencapai 12.350 m2. Area tersebut disebut mampu menampung 107.00 jemaah per jam.

Anak-anak yang berjalan-jalan tida diberi akses ke halaman Masjidil Haram, situs paling suci umat Islam di Makkah, tempat umat Islam melakukan tawaf atau mengelilingi ka’bah.

Masjidil haram merupakan salah satu masjid terbesar di Dunia, yang terletak di Makkah, Arab Saudi. Masjid ini menjadi tujuan umat islam dari seluruh penjuru dunia untuk melaksakan ibadah Haji dan Umrah. Bangunan ka’bahyang terletak ditengah-tengah Masjidil Haram menjadi arah kiblat shalat seluruh umat muslim.

Baca Juga : Jadi Akomodasi Haji, Saudi Targetkan 4 Ribu Gedung di Makkah

Penerbitan visa haji sendiri baru akan dimulai pada tanggal 1 Maret hingga 29 April 2024. Kedatangan Jemaah haji di Arab Saudi akan dimulai pada tanggal 1 Dzulqaidah atau bertepatan dengan 9 Mei 2024.

“Gelombang I akan diberangkatkan mulai tanggal 12 Mei selama 12 hari kemudian dengan tujuan ke Madinah. Lalu, gelombang II tujuannya ke Jeddah selama 18 hari mulai tanggal 24 Mei HINGGA 10 Juni,” Ucap Hilman dalam Rapat Dengar Pendapat Panja BPIH Komisi VII DPR RI, Rabu (15/11/2023)
Sumber