Barang yang Dilarang Dibawa Jemaah Haji dan Umroh
17 Oktober 2023

Baitullah - Untuk melaksanakan ibadah haji dan umroh, tentu kita harus mempersiapkan banyak hal, seperti fisik, mental, dan barang bawaan yang akan kita gunakan di Tanah Suci. Terkait barang bawaan, tidak semua barang diizinkan untuk dibawa ke Tanah Suci. Alangkah baiknya para calon ibadah haji dan umroh mengetahui apa saja barang yang tidak boleh dibawa ke Tanah Suci.

1. Senjata Tajam atau yang Berbahan Magnet

Sudah menjadi peraturan bahwa benda tajam, dilarang untuk dibawa ke dalam kabin pesawat seperti, pisau, cutter, silet, golok, kapak, gunting (dengan mata pisau lebih dari 10cm). Jika ingin membawa benda tajam seperti gunting ke kabin pesawat, kalian bisa melapisinya dengan kain, kertas, atau koran lalu bungkus benda tersebut dan memasukkannya kedalam tas koper agar tidak membahayakan kesiapapun.

2. Perhiasan dan Uang Tunai Dalam Jumlah Berlebihan

Kementrian Haji dan Umroh Arab Saudi, telah menyarankan para calon Jamaah Haji dan Umroh untuk tidak membawa perhiasan berlebihan seperti Emas Batangan, Batu Mulia dan Logam Mulia. Menghindari adanya Tindakan kejahatan, Kementrian juga telah memperingatkan para calon Jemaah Haji agar tidak mengekspos diri mereka pada penipuan keuangan, yang memanggil mereka untuk mengunduh aplikasi bank dari sumber resmi. Selain itu calon Jemaah juga diminta tidak membawa lebih dari 60 ribu riyal (Rp 239 Juta) ke Tanah Suci.

3. Barang yang Mudah Terbakar, Mengandung Gas dan Bahan Peledak

Selain benda tajam, barang yang mudah terbakar, mengandung gas dan bahan peledak juga dilarang dibawa ke dalam kabin atau bagasi pesawat seperti, kembang api, bensin, atau korek api. Sudah banyak beredar berita, bahwa petugas bandara menyita power bank yang dibawa para Jamaah Haji dan Umroh. Mengingkat baterai dalam power bank tersebut memiliki daya yang cukup besar dan mudah terbakar.

Untuk power bank sendiri yang diperbolehkan untuk dibawah ialah yang memiliki daya dibawah 160 Wh, sedangkan untuk batreai yang diatas 160 Wh dilarang untuk dibawa.  

Baca Juga : Umat Muslim Wajib Mengetahui Makna dari Rukun Islam, Berikut Penjelasannya!