Larangan-Larangan di Tanah Haram dan Batas Suci Makkah-Madinah
27 Agustus 2024
BAITULLAH.CO.ID – Tanah Haram mencakup kota Makkah Al-Mukarramah dan kota Madinah Al-Munawwarah. Ketika seorang Muslim berada di Tanah Haram, ada beberapa larangan khusus yang harus dipatuhi.

Menurut buku Jejak Sejarah di Dua Tanah Haram oleh Mansya Aji Putra, kata "haram" pada awalnya berarti larangan, terutama bagi non-Muslim untuk memasuki wilayah tersebut. Seiring waktu, makna "haram" berkembang menjadi simbol kesucian dan kehormatan Tanah Haram.

Baca Juga: Kisah Umar bin Khattab dan Pemuda Penggembala Kambing yang Jujur
 
Larangan bagi non-Muslim untuk memasuki Tanah Haram mulai berlaku setelah turunnya Surah At-Taubah ayat 28, yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْمُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هٰذَاۚ وَاِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيْكُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖٓ اِنْ شَاۤءَۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ۝٢٨

"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwanya). Oleh karena itu, janganlah mereka mendekati Masjidil Haram setelah tahun ini. Jika kamu khawatir menjadi miskin (karena orang kafir tidak datang), Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
 
Dalam buku Makkah: Kota Suci Yang Dirindukan Umat oleh Rizem Aizid, disebutkan bahwa sebagian ulama berpendapat bahwa keharaman Tanah Haram dimulai sejak Nabi Adam AS, sedangkan yang lain mengatakan sejak zaman Nabi Ibrahim AS setelah mendirikan Ka'bah. Menurut Syaikh Muhammad Alawi al-Maliki, keharaman ini sesuai dengan maksud Al-Qur'an untuk menjaga kesucian Tanah Haram dan Ka'bah.
 

Larangan-Larangan di Tanah Haram

Berdasarkan buku Fiqih Sunnah dan Fiqh as-Sirah an-Nabawiyah oleh Sa'id Ramadhan Al-Buthy, berikut beberapa larangan yang harus dipatuhi di Tanah Haram:
 
1. Dilarang Berperang
Pada hari Fathul Makkah, Rasulullah SAW mengingatkan bahwa Makkah diharamkan untuk peperangan dan penumpahan darah. Beliau bersabda, "Kota Makkah telah diharamkan oleh Allah, dan tidak boleh bagi seorang Muslim menumpahkan darah di sana. Bahkan jika Rasulullah SAW diizinkan untuk berperang pada satu hari, maka itu hanya untuk sementara, dan setelah itu tetap diharamkan."
 
2. Dilarang Membunuh Binatang dan Menebang Pohon
Di Tanah Haram, membunuh binatang dan menebang pohon dilarang. Rasulullah SAW bersabda tentang Madinah, "Tumbuh-tumbuhannya tidak boleh dipotong, binatang buruannya tidak boleh dibuat terkejut..." (HR Abu Dawud & Ahmad)
 
3. Dilarang Mengambil Barang Temuan
Jika menemukan barang di Tanah Haram, sebaiknya jangan diambil kecuali jika ingin diumumkan. Rasulullah SAW bersabda, "...barang temuan tidak boleh diambil kecuali bagi orang yang ingin mengumumkannya." (HR Bukhari)
 
4. Non-Muslim Dilarang Memasuki Tanah Haram
Surah At-Taubah ayat 28 juga menyebutkan bahwa orang kafir tidak diperbolehkan mendekati Masjidil Haram, menegaskan larangan bagi non-Muslim untuk memasuki wilayah suci ini.
 

Batas-Batas Tanah Haram

Untuk memastikan tidak melanggar larangan-larangan tersebut, penting untuk mengetahui batas-batas Tanah Haram:
 
1. Batas Tanah Haram Makkah
Arah Barat, Jalan Jeddah-Makkah di asy-Syumaisi (Hudaibiyah), sekitar 22 km dari Ka'bah. Arah Selatan, Di Idha'ahiben, jalan Yaman-Makkah, sekitar 12 km dari Ka'bah. Arah Timur, Tepi lembah Uranah Barat, sekitar 15 km dari Ka'bah. Arah Timur Laut, Jalan Ji'ranah, sekitar 16 km dari Ka'bah. Arah Utara, Batas di Tan'im, sekitar 7 km dari Ka'bah.
 
2. Batas Tanah Haram Madinah
Haram Asy-Syajar, Merupakan area lingkaran yang mengelilingi Madinah dengan luas 12 mil dan diameter 24 mil (sekitar 44 km). Haram Ash-Shayd,  Kawasan antara Gunung Air dan Gunung Tsur, meskipun menurut ulama, kedua gunung tersebut tidak lagi termasuk Tanah Haram.

Baca Juga: Arab Saudi Luncurkan Program Umrah Baru Tanpa Perantara
 
Dengan mengetahui batas-batas ini, Muslim dapat lebih mudah memastikan bahwa mereka mematuhi larangan-larangan yang berlaku di Tanah Haram selama berkunjung ke Makkah dan Madinah.
Sumber
Detikhikmah