Cerita Baitullah Kumpulan artikel-artikel islami untuk kamu baca dan menambah wawasan dalam mengenal islam.

Batas Waktu Qadha Puasa Ramadan dan Hari yang Dilarang

Ilustrasi menu buka puasa, Foto-Freepik

BAITULLAH.CO.ID – Ramadan sebentar lagi, waktunya bersiap menyambut bulan
penuh berkah. Tapi sebelum itu, sudah yakin semua utang puasa tahun lalu sudah ditunaikan? Kadang, tanpa sadar waktu berlalu begitu cepat, dan qadha puasa pun belum sempat dilakukan. Padahal, ada batas waktunya, lho! Kalau terlambat, bisa kena fidyah. Simak penjelasan di bawah ini

 

Kapan Harus Mengqadha Puasa Ramadan?

Setiap Muslim yang tidak berpuasa karena uzur syar’i wajib menggantinya sebelum Ramadan berikutnya. Ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."_ (QS. Al-Baqarah: 184)


Dari Aisyah RA, ia berkata:

"Pada zaman Rasulullah SAW, kami (kaum wanita) mengalami haid dan kami diperintahkan mengqadha puasa (Ramadan), tetapi tidak diperintahkan mengqadha salat." (HR. Muslim)

Para ulama sepakat bahwa jumlah puasa yang ditinggalkan harus diganti sesuai dengan jumlah hari yang terlewat. Sebagian ulama menganjurkan qadha dilakukan secara berurutan, tetapi tidak wajib.

 

Batas Waktu Qadha Puasa

Waktu qadha dimulai setelah Ramadan berakhir hingga sebelum Ramadan berikutnya tiba. Kalau menunda hingga mendekati Ramadan, harus segera diselesaikan.

Menurut mazhab Syafi’i, seseorang yang memiliki utang puasa wajib melunasinya dulu sebelum melakukan puasa sunnah. Jika sengaja menunda qadha tanpa alasan yang dibenarkan hingga melewati satu tahun, maka wajib membayar fidyah selain tetap mengqadha puasa.

Syekh M. Nawawi Al-Bantani dalam kitab Kasyifatus Saja ala Safinatun Najah menjelaskan:

“Barang siapa yang menunda qadha puasanya hingga datang Ramadan berikutnya tanpa ada uzur, maka ia wajib mengqadha dan membayar fidyah satu mud untuk setiap hari yang ditinggalkan."

Satu mud setara dengan 543 gram makanan pokok menurut mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, sedangkan menurut mazhab Hanafiyah sekitar 815,39 gram

twitter