Baitullah.co.id – Umroh dan Haji adalah Ibadah yang diidamkan oleh seluruh umat muslim diseluruh dunia. Didalam setiap kegiatan atau bahkan ibadah sekalipun tentu saja ada sejumlah larangan yang harus dihindari, didalam menunaikan Ibadah Umroh dan Haji yakni Larangan setelah berihram.
Pelaksanaan Ibadah Umroh ini, sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah : 196
Artinya : “Sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah”
Menurut buku Panduan Doa-Dzikir Haji & Umrah karya Deden Hafid Usman dkk, ada tiga jenis larangan Haji dan Umroh, ketiga larangan tersebut yakni Larangan yang membatalkan Haji dan Umroh, Larangan yang tidak membatalkan Haji dan Umroh, tetapi wajib membayar denda, dan yang terakhir Larangan yang tidak membatalkan Haji dan Umroh, tetapi menggugurkan pahala keduanya.
Berikut penjelasan Larangan Haji dan Umroh selengkapnya,
Baca Juga : Pelajaran Dari Tanah Suci, Membuat kita Mensyukuri Nikmat-Nikmat Kecil
Berbuat fasik menurut Imam Al-Ghazali dalam karyanya, Kitab Mukasyafatul Qulub, mengatakan, fasik adalah orang yang berbuat durhaka, melanggar janji, serta keluar dari hidayah, Rahmat, bahkan ampunan-Nya. Sedangkan, menurut pakar tafsir Al-Ashfahani, fasik bermakna keluar dari pangkuan syariat atau agama.
Itulah jenis larangan umroh dan haji menurut buku Panduan Doa-Dzikir Haji & Umrah karya H. Deden Hafid Usman Lc, H. Amirulloh Syarbini, M.Ag, Hj. Nuraeni M.Pd. Penting untuk kita mengetahui larangan umroh dan haji ini, agar ibadah kita jauh lebih sempurna.