Khazanah
Isu Transgender di Tanah Suci? Begini Penjelasan Dalam Perspektif Islam!
- byNaswa
- 26 November 2024
Isu Transgender di Tanah Suci? Begini Penjelasan Dalam Perspektif Islam!
BAITULLAH.CO.ID – Isu transgender sering menjadi perbincangan, termasuk dalam
konteks ibadah seperti umrah. Namun, bagaimana sebenarnya pandangan Islam mengenai transgender? Apa batasan-batasannya dalam syariat, dan bagaimana umat Muslim menyikapinya?
Baca Juga: Kunjungan Menag ke Raudhah, Doa untuk Para Pemimpin Indonesia dan Perdamaian Palestina
konteks ibadah seperti umrah. Namun, bagaimana sebenarnya pandangan Islam mengenai transgender? Apa batasan-batasannya dalam syariat, dan bagaimana umat Muslim menyikapinya?
Baca Juga: Kunjungan Menag ke Raudhah, Doa untuk Para Pemimpin Indonesia dan Perdamaian Palestina
Transgender merujuk pada seseorang yang memiliki identitas atau ekspresi gender berbeda dari jenis kelamin yang ditetapkan saat lahir. Dalam kajian syariat, konsep ini mirip dengan istilah al-mukhannats (laki-laki menyerupai perempuan) dan al-mutarajjilat (perempuan menyerupai laki-laki). Syariat Islam menetapkan bahwa perubahan secara fisik tidak dapat mengubah hakikat jenis kelamin seseorang, sebagaimana disebutkan dalam Hasyiyatus Syarwani:
ولو تصور الرجل بصورة المرأة أو عكسه فلا نقض في الاولى وينتقض الوضوء في الثانية للقطع بأن العين لم تنقلب وإنما انخلعت من صورة إلى صورة
Artinya: Jika seorang lelaki mengubah bentuk menjadi seperti perempuan, atau sebaliknya, maka secara hukum tidak ada perubahan hakikat pada identitasnya; yang berubah hanyalah tampilan luarnya saja.
Hukum Transgender dalam Syariat Islam
Dalam Islam, mukhannats terbagi menjadi dua kategori:
- Mukhannats alami, Seseorang yang sejak lahir memiliki kecenderungan seperti perempuan tanpa disengaja. Orang seperti ini dimaafkan.
- Mukhannats disengaja, Seseorang yang dengan sengaja meniru perilaku, pakaian, dan gerak-gerik lawan jenis. Perbuatan ini dilaknat oleh Rasulullah SAW, sebagaimana hadis:
لَعَنَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنَ النِّسَاءِ
Artinya: Nabi SAW melaknat lelaki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai lelaki. (HR. Bukhari dan Abu Dawud)
Ayat Al-Qur'an Tentang Fitrah Manusia
Allah SWT menegaskan bahwa manusia diciptakan dalam dua jenis, laki-laki dan perempuan, sebagaimana firman-Nya:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ
Artinya: Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan. (QS. Al-Hujurat: 13)
Perubahan terhadap fitrah ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan Allah SWT, sebagaimana dinyatakan oleh Imam Al-Munawi dalam Faidhul Qadir:
وحكمة لعن من تشبه إخراجه الشئ عن صفته التي وضعها عليه أحكم الحكماء
Artinya: Hikmah dari laknat bagi mereka yang menyerupai lawan jenis adalah karena mereka mengubah sifat yang telah Allah tetapkan dengan kebijaksanaan-Nya.
Ramai Transgender Umrah Berbusana Muslimah
twitter