Ribuan Jemaah Haji Berangkat Tanpa Antrean, Begini Penjelasan Kementerian Agama
17 September 2024
BAITULLAH.CO.ID – Pada musim haji 2024, sebanyak 3.503 jemaah haji khusus berangkat tanpa harus antre, menurut Kementerian Agama. Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menjelaskan bahwa data ini diperoleh dari Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dan telah diserahkan ke Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji.

Baca Juga: Kisah Sahabat Nabi Sayyidina Ukasyah yang Ingin Mencambuk Nabi

Anna Hasbie menjelaskan bahwa jemaah yang disebut "nol tahun" ini melunasi biaya haji mereka selama tahap pengisian sisa kuota dari 19 Februari hingga 12 Juni 2024. Ini berbeda dengan apa yang dikatakan Wakil Ketua Pansus Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI, Marwan Dasopang, yang menyatakan bahwa jemaah "nol tahun" sudah melunasi sejak Januari. Anna menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan data.

Anna menjelaskan bahwa pelunasan haji dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, yang dimulai Desember 2023, kuota diberikan kepada jemaah yang tertunda dari tahun lalu, mereka yang memiliki nomor porsi berhak, dan lansia. Setelah pelunasan tahap pertama, masih ada kuota yang belum terisi, sehingga dibuka pelunasan tahap kedua untuk jemaah yang gagal sistem, pendamping lansia, dan penggabungan keluarga.

Namun, setelah semua tahap pelunasan, masih ada sisa kuota yang dibuka lagi hingga Juni 2024. Selama periode ini, 3.503 jemaah melunasi biaya mereka pada tahap pengisian sisa kuota, mengikuti persyaratan yang ditetapkan.

Anna juga membantah klaim bahwa ada jemaah baru yang langsung melunasi biaya haji mereka sejak awal tahun. Semua pelunasan dilakukan sesuai dengan urutan porsi dan tahapan yang berlaku.

Baca Juga: Menag Yaqut dan Menteri Haji Saudi Bahas Persiapan Haji 2025 di Jeddah

Sementara itu, Marwan Dasopang mengkritik situasi ini, menyebut bahwa keberangkatan tanpa antre tidak adil bagi jemaah dengan masa tunggu yang lebih lama. Kementerian Agama menegaskan bahwa mereka telah mengikuti prosedur yang berlaku untuk memastikan semua jemaah haji mendapatkan pelayanan yang adil dan sesuai aturan.
Sumber
Detikhikmah