Cerita Baitullah Kumpulan artikel-artikel islami untuk kamu baca dan menambah wawasan dalam mengenal islam.

Apa Itu Serangan Fajar? Haram dan Merusak Demokrasi dalam Islam

Apa Itu Serangan Fajar? Haram dan Merusak Demokrasi dalam Islam

BAITULLAH.CO.ID – Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024,
istilah "serangan fajar" kembali ramai diperbincangkan. Cara ini merupakan bentuk politik uang yang dilakukan sebelum hari pencoblosan, biasanya pada subuh atau beberapa hari sebelumnya. Dalam perspektif Islam, serangan fajar dikategorikan sebagai risywah (suap) dan hukumnya haram. 

Baca Juga: Makkah Diguyur Hujan Lebat, Jemaah Diimbau Tetap Waspada 

Menurut Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, serangan fajar adalah pemberian uang, barang, jasa, atau materi lain yang dapat dikonversi menjadi nilai uang untuk memengaruhi suara dalam pemilu. Contohnya termasuk sembako, pulsa, hingga bensin. Cara ini sering terjadi pada tahun politik, bahkan sudah ada sejak masa Orde Baru. 

Dalam Islam, serangan fajar termasuk dalam perbuatan haram, sebagaimana ditegaskan oleh Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa baik pelaku maupun penerima serangan fajar melanggar syariat Islam. Hal ini berdasarkan dalil-dalil Al-Qur'an, seperti: 
 

1. Surah Al-Baqarah ayat 188

وَلاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ 
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil."
 

2. Surah An-Nisa ayat 29

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ 
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu."
 

3. Surah Ali Imran ayat 161

   وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ 
"Tidaklah pantas bagi seorang nabi berkhianat. Barang siapa berkhianat, niscaya pada hari kiamat dia akan membawa hasil pengkhianatannya."
 

Fatwa MUI tentang Serangan Fajar

MUI telah menetapkan bahwa permintaan atau pemberian imbalan dalam bentuk apapun terkait proses pencalonan pejabat publik adalah haram. Praktik ini termasuk kategori risywah, yang merusak integritas demokrasi dan moral masyarakat. Fatwa ini ditegaskan dalam Forum Ijtima Ulama di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada tahun 2018. 

Syekh Khatib Asy-Syirbini dalam kitab Mughni Muhtaj menjelaskan:
الرشوة هي ما يبذل للغير ليحكم بغير الحق أو ليمتنع من الحكم بالحق 
"Risywah adalah pemberian sesuatu kepada orang lain agar dia memutuskan perkara dengan tidak adil atau agar dia tidak memutuskan perkara dengan adil."
 

Dampak Buruk Serangan Fajar

1. Merusak Demokrasi
Serangan fajar politik uang menggantikan pilihan rasional pemilih dengan imbalan materi, sehingga suara rakyat tidak lagi berdasarkan visi dan misi calon pemimpin. 
 
2. Membuka Peluang Kerusakan
Dalam Islam, politik uang termasuk dalam upaya merusak tatanan masyarakat. Hal ini bertentangan dengan prinsip saddan li dzari’ah (mencegah jalan menuju kerusakan). 
 

Share:
twitter