Doa
Wanita yang Haram Dinikahi dalam Islam Berdasarkan Surat An-Nisa Ayat 23
- byNaswa
- 10 Desember 2024
Wanita yang Haram Dinikahi dalam Islam Berdasarkan Surat An-Nisa Ayat 23
BAITULLAH.CO.ID – Pernikahan adalah ibadah yang dianjurkan dalam Islam.
Selain sebagai sunnah Nabi, pernikahan menjadi cara untuk menjaga kesucian diri dan menundukkan pandangan. Namun, Islam menetapkan aturan mengenai siapa saja yang haram dinikahi untuk menjaga keharmonisan sosial dan kebaikan umat. Salah satunya dijelaskan dalam Surat An-Nisa ayat 23,
Selain sebagai sunnah Nabi, pernikahan menjadi cara untuk menjaga kesucian diri dan menundukkan pandangan. Namun, Islam menetapkan aturan mengenai siapa saja yang haram dinikahi untuk menjaga keharmonisan sosial dan kebaikan umat. Salah satunya dijelaskan dalam Surat An-Nisa ayat 23,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَٰتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَٰتُكُمْ وَعَمَّٰتُكُمْ وَخَٰلَٰتُكُمْ وَبَنَاتُ ٱلْأَخِ وَبَنَاتُ ٱلْأُخْتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِىٓ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِى فِى حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِى دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا۟ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَٰٓئِلُ أَبْنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنْ أَصْلَٰبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا۟ بَيْنَ ٱلْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
ḥurrimat 'alaikum ummahātukum wa banatukum wa akhawātukum wa 'ammātukum wa khālātukum wa banatul-akhi wa banatul-ukhti wa ummahātukumullātī arḍa'nakum wa akhawātukum minar-raḍā'ati wa ummahātu nisāikum wa rabaibukumullātī fī ḥujụrikum min-nisāikumullātī dakhaltum bihinna fa il lam takụnụ dakhaltum bihinna fa lā junāḥa 'alaikum wa ḥalāilu abnāikumullażīna min aṣlābikum wa an tajma'ụ bainal-ukhtaini illā mā qad salaf, innallāha kāna gafụrar raḥīmā
Artinya: Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Berikut ini penjelasan lengkap mengenai wanita-wanita yang haram dinikahi oleh seorang laki-laki:
- Ibu, Termasuk nenek dari pihak ibu maupun ayah, baik garis langsung maupun ke atasnya.
- Anak Perempuan, Mencakup cucu perempuan dari anak laki-laki maupun anak perempuan, dan seterusnya ke bawah.
- Saudara Perempuan, Baik saudara kandung, seayah, maupun seibu saja.
- Bibi dari Pihak Ayah (Saudara Perempuan Ayah), Termasuk saudara perempuan kakek dan ke atas.
- Bibi dari Pihak Ibu (Saudara Perempuan Ibu), Termasuk saudara perempuan nenek dan ke atas.
- Keponakan Perempuan, Anak perempuan dari saudara laki-laki atau saudara perempuan, serta keturunan mereka.
- Ibu Susuan, Wanita yang menyusui seorang laki-laki sebelum usia dua tahun dengan minimal lima kali susuan.
- Saudara Perempuan Sepersusuan, Termasuk saudara perempuan kandung dari ibu susuan atau anak-anak lain yang disusui oleh ibu tersebut.
- Ibu Mertua, Baik dari nasab maupun susuan.
- Anak Tiri Perempuan, Jika laki-laki tersebut telah menyetubuhi ibu dari anak tersebut.
- Menantu Perempuan, Istri dari anak kandungnya.
- Mengumpulkan Dua Saudara Perempuan dalam Satu Pernikahan, Diharamkan untuk menikahi saudara istri perempuan secara bersamaan.
twitter