Cerita Baitullah Kumpulan artikel-artikel islami untuk kamu baca dan menambah wawasan dalam mengenal islam.

Travel Bisa Kena Denda Rp 449 Juta Jika Jemaah Overstay Jelang Musim Haji

Jemaah yang sedang melaksanakan thawaf, foto-wahaj13

BAITULLAH.CO.ID - Menjelang musim haji 1446 H/2025 M, Pemerintah Arab Saudi mulai memperketat aturan bagi jemaah umrah. Salah satu aturan penting yang wajib diperhatikan adalah batas waktu tinggal jemaah di Arab Saudi. Jika jemaah melebihi batas waktu tersebut, maka travel yang bertanggung jawab bisa terkena denda besar. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menetapkan bahwa hari terakhir kedatangan jemaah umrah adalah 15 Syawal 1446 H, atau 13 April 2025. Setelah itu, tidak ada lagi jemaah umrah yang diperbolehkan masuk ke wilayah Kerajaan. Sementara itu, jemaah yang sudah berada di Saudi wajib meninggalkan negara tersebut paling lambat pada 1 Dzulqa’dah 1446 H atau 29 April 2025.

Baca Juga:  Tinggalkan Saudi Jika Tidak Ingin Kena Denda! Jemaah Simak Penjelasan Ini!


Jika ada jemaah yang masih berada di Arab Saudi setelah tanggal tersebut, maka itu dianggap sebagai pelanggaran. Travel yang bertanggung jawab atas jemaah tersebut akan dikenakan sanksi denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Besarnya denda yang dikenakan mencapai SAR 100.000 atau sekitar Rp 449 juta, jika dikonversi ke rupiah berdasarkan kurs saat ini. Denda ini tidak hanya berlaku untuk jemaah individu, tapi ditujukan langsung kepada penyelenggara perjalanan umrah. Itu sebabnya, Kementerian Haji dan Umrah mengimbau semua travel dan institusi terkait untuk benar-benar memperhatikan batas waktu yang ditetapkan. Pelanggaran sekecil apa pun bisa berujung pada sanksi hukum dan kerugian finansial.

Pengetatan aturan ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan menjelang puncak musim haji. Arab Saudi ingin memastikan semua proses berjalan lancar dan tertib, terutama soal keluar masuknya jemaah dari berbagai negara. Jika masih ada jemaah umrah yang belum keluar, maka dikhawatirkan akan mengganggu sistem keberangkatan jemaah haji. Jadwal kedatangan jemaah haji ke Arab Saudi akan dimulai pada 29 April 2025, atau bertepatan dengan 1 Dzulqa’dah 1446 H. Kedatangan ini akan terus berlangsung hingga 4 Zulhijah atau 31 Mei 2025. Jadwal tersebut dirilis resmi oleh Otoritas Umum Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA).

Adapun untuk Indonesia, jemaah haji akan diberangkatkan mulai 2 Mei 2025. Pemberangkatan dilakukan dalam dua gelombang, yaitu melalui Bandara Madinah untuk gelombang pertama dan Bandara Jeddah untuk gelombang kedua. Kloter terakhir akan terbang pada 31 Mei 2025. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan semua pihak dapat lebih disiplin dan tertib dalam menjalankan tanggung jawabnya. Jemaah pun perlu memahami batas waktu yang ditentukan agar tidak menjadi beban bagi travel atau mengalami kendala hukum. Semua aturan ini dibuat demi kelancaran ibadah haji dan kenyamanan bersama.


twitter