Tinggalkan Saudi Jika Tidak Ingin Kena Denda! Jemaah Simak Penjelasan Ini!
- byAdministrator
- 11 April 2025

BAITULLAH.CO.ID – Menjelang musim haji 1446 H/2025 M, Arab Saudi menetapkan batas waktu yang harus diperhatikan oleh seluruh jemaah umrah. Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan bahwa tidak ada lagi jemaah umrah yang boleh berada di Arab Saudi setelah tanggal 29 April 2025. Kebijakan ini diterapkan untuk mempersiapkan operasional ibadah haji secara optimal. Batas waktu masuk terakhir bagi jemaah umrah adalah pada 15 Syawal 1446 H atau tepatnya 13 April 2025.
Baca Juga: Prabowo Minta Biaya Haji 2026 Turun Lagi, BP Haji Siap Berupaya
Setelah melewati tanggal tersebut, tidak ada jemaah umrah yang diperkenankan memasuki wilayah Arab Saudi. Sedangkan seluruh jemaah yang telah tiba sebelumnya wajib meninggalkan wilayah Kerajaan maksimal pada 1 Zulkaidah 1446 H atau 29 April 2025. Keputusan ini bukan hanya imbauan biasa, tapi disertai konsekuensi serius bagi yang melanggar. Bagi individu maupun perusahaan penyelenggara umrah yang tidak mematuhi aturan tersebut, akan dikenakan sanksi denda hingga SAR 100.000. Selain denda, tindakan hukum juga bisa dikenakan kepada pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran.
Kementerian juga menegaskan pentingnya pelaporan dan kepatuhan dari penyelenggara umrah. Jika perusahaan gagal melaporkan keterlambatan kepulangan jemaah, maka sanksi bisa semakin berat. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya Pemerintah Arab Saudi dalam menjaga kelancaran transisi dari umrah ke musim haji. Penetapan batas waktu ini dilakukan karena Arab Saudi akan segera memasuki fase operasional haji. Otoritas Umum Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA) telah mengatur jadwal kedatangan jemaah haji mulai 1 Zulkaidah hingga 4 Zulhijah 1446 H. Persiapan ini dilakukan untuk memastikan semua jemaah haji dapat dilayani dengan baik.
Sementara itu, jemaah haji Indonesia dijadwalkan mulai diberangkatkan ke Tanah Suci pada 2 Mei 2025. Pemberangkatan dilakukan dalam dua gelombang, dengan gelombang pertama mendarat di Bandara Madinah dan gelombang kedua di Jeddah. Semua jemaah nantinya akan menuju Makkah untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji. Penetapan batas waktu ini penting untuk dipahami oleh semua pihak agar tidak terjadi pelanggaran. Selain menjaga keteraturan, aturan ini juga melindungi jemaah agar tidak terkena sanksi dan tetap bisa menjalankan ibadah dengan tenang. Maka dari itu, pastikan semua jadwal perjalanan umrah sudah selesai sebelum 29 April 2025.