Baitullah.co.id – Otoritas Arab Saudi memberikan izin untuk berkunjung ke Al Rawda Al Sharifa atau Raudhah, yakni tempat makam Nabi Muhammad SAW yang letak berada di dalam Masjid Nabawi, Madinah. Jadi untuk setiap Jemaah baik umroh maupun haji dibatasi hanya sekali dalam setahun.
Perlu diketahui. Raudhah adalah salah satu tempat mustajab untuk berdoa. tempat ini sering disebut juga dengan taman surga yang ada di Masjid Nabawi, Madinah.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi melalui akun media sosial X @MOHU_Care pada Kamis, 21 Desember 2023. Informasi ini diketahui saat pengguna X yang meminta konfirmasi kebenaran dari informasi batasan izin kunjungan ke Raudhah tersebut,
"Calon penerima manfaat dapat memesan izin Al Rawda Al Sharifa setelah 365 hari sejak izin terakhirnya," demikian keterangannya yang diterjemahkan Gulf News, dikutip Senin (25/12/2023)
Baca Juga : 7 Etika Berziarah di Makam Rasulullah Hingga Keutamaan Raudhah!
Kementerian tersebut juga menegaskan, izin kunjungan yang valid adalah izin kunjungan yang dikeluarkan secara elektronik melalui aplikasi Nusuk atau Tasreh. Syarat untuk mengajukan surat kunjungan ke Raudhah di antaranya Jemaah bebas dari Covid-19 atau bahkan tidak melakukan kontak dengan penderita.
Dilansir dari laman Kementerian Agama (Kemenag) RI, Tasreh merupakan surat keterangan izin untuk masuk ke dalam Raudhah. Surat ini bisa didapatkan oleh para jamaah setelah petugas bimbingan ibadah memprosesnya ke Kantor Daerah Kerja (Daker) Madinah.
Setelah tasreh tersebut keluar, daker Madinah akan mendistribusikan tasreh ke tiap sektor untuk diteruskan kepada ketua rombongan masing-masing. Sementara itu, bagi jamaah yang hendak masuk ke Raudhah dengan aplikasi Nusuk sudah dapat dilakukan secara mandiri oleh jamaah masing-masing melalui aplikasinya di gadget masing-masing.
Berikut langkah-langkah mengajukan surat izin masuk Raudhah dengan aplikasi Nusuk