Cerita Baitullah Kumpulan artikel-artikel islami untuk kamu baca dan menambah wawasan dalam mengenal islam.

Pandangan Ulama Soal Merayakan Tahun Baru Masehi, Begini Hukumnya!

Perayaan malam tahun baru dengan kembang api, foto: freepik

BAITULLAH.CO.ID - Menjelang pergantian tahun Masehi, pertanyaan tentang boleh atau tidaknya umat Islam ikut merayakannya, hangat diperbincangan lagi. Di tengah tradisi masyarakat yang beragam, para ulama pun memiliki pandangan yang berbeda. Ada yang membolehkan dengan syarat tertentu, dan ada pula yang sebaiknya ditinggalkan. Perbedaan ini muncul karena perayaan tahun baru Masehi tidak dibahas secara khusus dalam dalil Al-Quran maupun hadis.


Sejarah Singkat Perayaan Tahun Baru Masehi

Secara sejarah, perayaan tahun baru tidak selalu jatuh pada 1 Januari. Sekitar 4.000 tahun lalu, bangsa Babilonia kuno merayakan tahun baru pada awal musim semi melalui festival Akitu. Bagi mereka, pergantian tahun dimaknai sebagai kelahiran kembali alam. Tanggal 1 Januari sebagai awal tahun baru mulai dikenal sejak masa Romawi. Pada tahun 46 SM, Kaisar Julius Caesar menetapkan 1 Januari sebagai awal tahun dalam Kalender Julian untuk menghormati Janus, dewa bermuka dua yang melambangkan masa lalu dan masa depan. Dari sinilah tradisi tahun baru Masehi berkembang hingga sekarang.


Bagaimana Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Islam?

Para ulama sepakat bahwa merayakan tahun baru Masehi hukumnya haram apabila diisi dengan perbuatan yang tidak baik seperti maksiat, seperti minum khamr, perzinaan, pesta berlebihan, atau aktivitas lain yang dilarang oleh Islam. Namun, jika perayaan tersebut diisi dengan kegiatan yang positif, para ulama berbeda pendapat.

Secara umum, hukum merayakan tahun baru Masehi termasuk masalah khilafiyah (terdapat perbedaan pendapat). Hal ini karena tahun baru Masehi dipandang sebagai tradisi sosial, bukan ibadah agama tertentu.


Pendapat Ulama yang Membolehkan

Sebagian ulama membolehkan umat Islam merayakan tahun baru Masehi dengan beberapa syarat, diantaranya:

  1. Tidak mengandung unsur maksiat atau hal yang diharamkan.

  2. Tidak dikaitkan dengan ritual atau keyakinan agama lain.

  3. Diisi dengan kegiatan yang bermanfaat, seperti silaturahmi, muhasabah, kegiatan sosial, atau mengingat nikmat Allah.

Pandangan ini juga disampaikan oleh Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat MA. Menurutnya, perayaan tahun baru Masehi tidak selalu berkaitan dengan ritual agama. Selama tidak diniatkan untuk meniru ibadah non-Muslim dan tidak mengandung unsur maksiat, maka hukumnya boleh.

Pendapat serupa disampaikan oleh Mufti Besar Mesir, Prof. Dr. Shawqi Ibrahim Allam. Ia menyatakan bahwa perayaan tahun baru Masehi boleh dilakukan selama tidak mewajibkan umat Islam mengikuti ritual keagamaan tertentu dan tidak bertentangan dengan akidah Islam. Dalam pandangannya, tahun baru Masehi telah menjadi momentum sosial dan kebangsaan

Awali tahun dengan ibadah umrah sebagai momen muhasabah diri, hanya 27 Juta! Cek paketnya di Baitullah.co.id


Pendapat Ulama yang Melarang

Di sisi lain, sebagian ulama melarang perayaan tahun baru Masehi dengan beberapa alasan utama:

  1. Berasal dari tradisi non-Muslim
    Secara sejarah, perayaan tahun baru Masehi berakar dari tradisi kaum pagan Romawi yang berkaitan dengan pemujaan dewa Janus.

  2. Menyerupai kebiasaan orang kafir (tasyabbuh)
    Beberapa aktivitas yang biasa dilakukan malam tahun baru, seperti meniup terompet atau pesta kembang api, dianggap sebagai ciri perayaan non-Muslim. Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud)

  3. Identik dengan kemaksiatan
    Malam tahun baru sering dirayakan dengan perbuatan maksiat. Untuk mencegah keburukan yang lebih besar, sebagian ulama menilai sebaiknya ditinggalkan. 

 

Dari berbagai pendapat tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum merayakan tahun baru Masehi tidak bersifat mutlak. Jika diisi dengan maksiat, maka hukumnya jelas haram. Jika diisi dengan kegiatan positif, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama.

Maka dari itu mari kita memanfaatkan momen pergantian tahun untuk muhasabah diri, memperbanyak doa, zikir, serta memperbaiki niat dan amal untuk tahun yang akan datang. Dengan begitu, pergantian tahun tidak diisi dengan hal sia-sia, melainkan menjadi momentum untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Wallahualam bishshawab.

twitter