Cerita Baitullah Kumpulan artikel-artikel islami untuk kamu baca dan menambah wawasan dalam mengenal islam.

Hukum Perempuan dan Laki-laki Mengikat Rambut saat Salat: Bolehkah Menurut Islam?

Seorang wanita sedang melaksanakan salat, foto-Freepik

BAITULLAH.CO.ID – Salat adalah ibadah utama dalam Islam
yang memiliki ketentuan khusus. Salah satu hal yang sering dipertanyakan adalah hukum mengikat rambut saat salat. Dalam Islam, setiap gerakan salat memiliki makna, termasuk posisi rambut.

Rasulullah ﷺ pernah bersabda:

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ ، وَلَا أَكُفَّ ثَوْبًا وَلَا شَعْرًا 

"Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota tubuh, dan tidak menahan pakaian serta rambut."(HR. Bukhari dan Muslim)

Baca Juga: Batas Waktu Qadha Puasa Ramadan dan Hari yang Dilarang

 

Ketentuan Mengikat Rambut bagi Laki-laki

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Rasulullah ﷺ melarang seseorang mengikat rambutnya saat salat. Hal ini karena rambut juga ikut dalam gerakan sujud.

Imam An-Nawawi menjelaskan:

الأحاديث في النهي عن عقد الشعر عامة، والأحوط لها ترك العقد 

"Hadits-hadits tentang larangan mengikat rambut bersifat umum, maka lebih hati-hati untuk tidak mengikat rambut ketika salat." (Fatawa Nur 'alad Darb)

 

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari juga menyatakan:

"Hikmah dari larangan ini adalah, ketika seseorang mengangkat pakaian dan rambutnya dari menyentuh tanah, maka ia menyerupai tingkah laku orang yang sombong."

Larangan ini berlaku bagi laki-laki, terutama yang berambut panjang. Jika rambut terikat, maka tidak ikut menyentuh lantai saat sujud, sehingga menyerupai seseorang yang menahan bagian tubuhnya dari sujud. Ini dikhawatirkan dapat mengurangi kesempurnaan ibadah.

 

Hukum Mengikat Rambut bagi Wanita

Bagi wanita, mengikat rambut saat salat diperbolehkan selama tetap menutup auratnya. Hal ini sesuai dengan fatwa:

فإذا صلت المرأة وهي لافة شعرها فوق رأسها على هيئة ما يُسمى بالكعكة فإن صلاتها صحيحة، بشرط أن يكون الشعر مستورًا 

"Apabila seorang wanita salat dengan menggulung rambutnya di atas kepala, maka salatnya sah, dengan syarat rambut tetap tertutup."(Fatawa Islamweb No. 203020)

Namun, beberapa ulama melarang bentuk ikatan rambut yang menyerupai punuk unta. Rasulullah ﷺ bersabda:

وَنِسَاء كَاسِيَاتٍ عَارِيَاتٍ مُمِيلاتٍ مَائِلَاتٍ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا 

"Ada wanita yang berpakaian tapi telanjang, berjalan berlenggak-lenggok, dengan rambut seperti punuk unta. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium aromanya." (HR. Muslim No. 2128)

Imam Ibnu Utsaimin juga menambahkan bahwa mengangkat rambut ke atas atau mengikatnya dengan bentuk sanggul besar dapat menyerupai wanita kafir. Oleh karena itu, lebih baik bagi wanita Muslimah untuk mengikat rambut dengan cara yang sederhana dan tidak meniru gaya yang dilarang dalam syariat

twitter