Hukum Perempuan dan Laki-laki Mengikat Rambut saat Salat: Bolehkah Menurut Islam?
- byNaswa
- 26 Februari 2025
BAITULLAH.CO.ID – Salat adalah ibadah utama dalam Islam yang memiliki ketentuan khusus. Salah satu hal yang sering dipertanyakan adalah hukum mengikat rambut saat salat. Dalam Islam, setiap gerakan salat memiliki makna, termasuk posisi rambut.
Rasulullah ﷺ pernah bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ ، وَلَا أَكُفَّ ثَوْبًا وَلَا شَعْرًا
"Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota tubuh, dan tidak menahan pakaian serta rambut."(HR. Bukhari dan Muslim)
Baca Juga: Batas Waktu Qadha Puasa Ramadan dan Hari yang Dilarang
Ketentuan Mengikat Rambut bagi Laki-laki
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Rasulullah ﷺ melarang seseorang mengikat rambutnya saat salat. Hal ini karena rambut juga ikut dalam gerakan sujud.
Imam An-Nawawi menjelaskan:
الأحاديث في النهي عن عقد الشعر عامة، والأحوط لها ترك العقد
"Hadits-hadits tentang larangan mengikat rambut bersifat umum, maka lebih hati-hati untuk tidak mengikat rambut ketika salat." (Fatawa Nur 'alad Darb)
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari juga menyatakan:
"Hikmah dari larangan ini adalah, ketika seseorang mengangkat pakaian dan rambutnya dari menyentuh tanah, maka ia menyerupai tingkah laku orang yang sombong."
Larangan ini berlaku bagi laki-laki, terutama yang berambut panjang. Jika rambut terikat, maka tidak ikut menyentuh lantai saat sujud, sehingga menyerupai seseorang yang menahan bagian tubuhnya dari sujud. Ini dikhawatirkan dapat mengurangi kesempurnaan ibadah.
Hukum Mengikat Rambut bagi Wanita
Bagi wanita, mengikat rambut saat salat diperbolehkan selama tetap menutup auratnya. Hal ini sesuai dengan fatwa:
فإذا صلت المرأة وهي لافة شعرها فوق رأسها على هيئة ما يُسمى بالكعكة فإن صلاتها صحيحة، بشرط أن يكون الشعر مستورًا
"Apabila seorang wanita salat dengan menggulung rambutnya di atas kepala, maka salatnya sah, dengan syarat rambut tetap tertutup."(Fatawa Islamweb No. 203020)
Namun, beberapa ulama melarang bentuk ikatan rambut yang menyerupai punuk unta. Rasulullah ﷺ bersabda:
وَنِسَاء كَاسِيَاتٍ عَارِيَاتٍ مُمِيلاتٍ مَائِلَاتٍ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا
"Ada wanita yang berpakaian tapi telanjang, berjalan berlenggak-lenggok, dengan rambut seperti punuk unta. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium aromanya." (HR. Muslim No. 2128)
Imam Ibnu Utsaimin juga menambahkan bahwa mengangkat rambut ke atas atau mengikatnya dengan bentuk sanggul besar dapat menyerupai wanita kafir. Oleh karena itu, lebih baik bagi wanita Muslimah untuk mengikat rambut dengan cara yang sederhana dan tidak meniru gaya yang dilarang dalam syariat.
Pandangan Ulama
Menurut para ulama, larangan mengikat rambut saat salat bertujuan untuk menjaga kesempurnaan ibadah. Seorang Muslim dianjurkan untuk menjalankan salat dengan penuh kekhusyukan dan tidak menyerupai perbuatan orang-orang yang sombong atau tidak serius dalam ibadahnya.
Bagi wanita, meskipun diperbolehkan mengikat rambut, tetap harus memperhatikan kesederhanaan dan menutup aurat dengan sempurna. Menjaga kesopanan dalam berpakaian dan beribadah merupakan cerminan ketaatan kepada Allah SWT.
Hukum mengikat rambut saat salat berbeda antara laki-laki dan wanita. Laki-laki yang berambut panjang sebaiknya melepaskan ikatannya saat salat agar rambutnya ikut sujud. Sedangkan wanita diperbolehkan mengikat rambutnya asalkan tetap menutup aurat dan tidak menyerupai punuk unta.
Hikmah dari aturan ini adalah untuk menjaga kekhusyukan dan kesempurnaan ibadah salat. Setiap Muslim hendaknya menjalankan salat sesuai dengan tuntunan Rasulullah ﷺ agar ibadahnya diterima di sisi Allah SWT.
Wallahu a'lam bish-shawab.





.jpg)


