Keutamaan Umrah saat Ramadhan: Pahala Setara Ibadah Haji
29 Februari 2024
BAITULLAH.CO.ID – Bulan Ramadhan merupakan bulan suci yang penuh berkah, bulan yang ditunggu-tunggu oleh umat muslim. Banyak hal yang bisa dilakukan pada bulan suci ini, dan hanya ada pada bulan Ramadhan saja seperti, shalat tawarih, buka bersama, ngabuburit dan masih banyak lainnya. Adapaun yang mengisi Ramadhan dengan melaksanakan ibadah umrah.

Hanya dengan menghitung hari untuk menyambut bulan yang suci ini, tidak hanya kita bahkan sejumlah penyedia jasa umrah sudah menyediakan berbagai paket special bulan Ramadhan, tentu hal ini menjadi pengalaman yang tidak terlupakan.

Baca Juga : Pemerintah Larang Umrah Backpacker, Menag Ungkap Alasannya

Dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dikatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: melakukan umrah di bulan Ramadhan pahalanya setara ibadah haji

 عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عُمْرَةٌ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ حَجَّةً

Artinya: Dari Ibnu Abbas RA ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: Umrah di bulan Ramadhan menyamai ibadah haji. (HR Ibnu Majah).

Sabda Rasulullah SAW ini dengan sangat jelas atau gamblang menunjukkan keutamaan atau anjuran untuk menjalankan ibadah umrah di bulan Ramadhan.

Sebab, dalam hadits ini dikatakan bahwa ibadah umrah yang dilaksanakan di bulan puasa Ramadhan sama atau menyamai haji.

Abdurrauf al-Munawi dalam At-Taysir bi Syarhi Jami‘is Shaghir menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan ibadah umrah di bulan puasa Ramadhan sama dengan ibadah haji adalah dari sisi pahalanya. Hal ini berarti bahwa ibadah umrah di bulan puasa Ramadhan tidak dengan serta merta menggugurkan kewajiban haji.

فِي الثَّوَابِ لَا أَنَّهَا تَقُومُ مَقَامَهَا فِي إِسْقَاطِ الْفَرْضِ لِلْإِجْمَاعِ عَلَى أَنَّ الْاِعْتِمَار لَا يَجْزِى عَنْ حَجِّ الْفَرْضِ

Artinya: (Maksudnya) adalah dari sisi pahalanya, bukan dari sisi umrah (di bulan Ramadhan) menggugurkan kewajiban haji karena menurut ijma’ ibadah umrah tidak bisa menggantikan posisi haji wajib. (Lihat: Abdurrauf al-Munawi, At-Taisir bi Syarhi Jami‘is Shaghir, Riyadh-Maktabah al-Imam as-Syafi‘i, cet ke-2, 1408 H/1998 M, juz II, halaman: 288).

Baca Juga : Catat Tanggal ini! Hari Raya Idul Fitri 2024
Sumber