Jemaah Wajib Tahu! 5 Larangan di Tanah Haram Mekkah
17 Mei 2024
BAITULLAH.CO.ID - Tanah Haram mengacu pada dua kota suci dalam Islam, yaitu Makkah dan Madinah. Jemaah haji harus memahami larangan-larangan yang berlaku di Tanah Haram.

Baca Juga: Berdoa di Arafah Sama Halnya Berbelanja Online

Istilah "Tanah Haram" awalnya berarti "larangan", khususnya bagi kaum kafir untuk mendekati kota-kota suci ini. Dalam buku "Jejak Sejarah di Dua Tanah Haram" oleh Mansya Aji Putra, dijelaskan bahwa larangan ini ditetapkan oleh Allah SWT dalam surah At-Taubah ayat 28. Firman Allah SWT berbunyi: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwanya). Oleh karena itu, janganlah mereka mendekati Masjidil Haram setelah tahun ini...". Larangan ini bertujuan menjaga kemuliaan Tanah Haram dan Ka'bah.

Dalam buku "Makkah: Kota Suci" oleh Rizem Aizid, disebutkan bahwa Syaikh Muhammad Alawi al-Maliki menjelaskan bahwa larangan ini juga ditetapkan untuk menjaga kehormatan Tanah Haram. Kini, makna larangan tersebut telah berkembang menjadi tanda kemuliaan.

Kemuliaan Tanah Haram dijelaskan dalam surah Ali 'Imran ayat 97: "Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim... (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah...".

5 Larangan di Tanah Haram

1. Dilarang Berperang
Nabi Muhammad SAW melarang pertumpahan darah di Makkah, sebagaimana disampaikan dalam khutbah saat Fathu Makkah. Perang hanya diizinkan satu kali oleh Allah SWT untuk Rasulullah, namun setelah itu kembali diharamkan.

2. Dilarang Membunuh Binatang dan Menebang Pohon
Jemaah haji tidak boleh membunuh binatang atau menebang pohon di Tanah Haram. Hadis yang diriwayatkan oleh Ali menyebutkan bahwa Rasulullah SAW melarang pemotongan tumbuhan dan mengejutkan binatang di Madinah.

3. Non-Muslim Dilarang Masuk Tanah Haram
Surah At-Taubah ayat 28 melarang orang kafir memasuki Tanah Haram karena mereka dianggap najis (kotor jiwanya).

4. Dilarang Mengambil Barang Temuan
Jemaah haji dilarang mengambil barang yang ditemukan di Tanah Suci kecuali untuk mengumumkannya, seperti yang disampaikan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas.

5. Dilarang Bermaksiat
Melakukan maksiat di Makkah dianggap dosa besar dan lebih berat daripada di tempat lain, sebagaimana dijelaskan dalam surah Al-Hajj ayat 25: "Sesungguhnya orang-orang yang kufur dan menghalangi (manusia) dari jalan Allah dan (dari) Masjidilharam... Siapa saja yang bermaksud melakukan kejahatan secara zalim di dalamnya pasti akan Kami jadikan dia merasakan sebagian siksa yang pedih."

Baca Juga: Salat di Pesawat: Cara salat dan Bertayamum
Sumber