Larangan Muslimah Saat Umroh, Wajib Tahu!
BAITULLAH.CO.ID - Umroh adalah salah satu ibadah yang diimpikan
oleh banyak umat Islam. Sebagai ibadah yang dikerjakan langsung di Tanah Suci, umroh memiliki nilai ibadah yang tinggi dan pahala yang besar. Namun, bagi muslimah yang melaksanakannya, ada beberapa larangan yang harus diperhatikan agar ibadah tetap sah dan sesuai syariat. Yuk, kita bahas dengan lebih sederhana!
Baca Juga: Kisah Firaun, Manusia Pertama yang Merayakan Hari Ulang Tahun
oleh banyak umat Islam. Sebagai ibadah yang dikerjakan langsung di Tanah Suci, umroh memiliki nilai ibadah yang tinggi dan pahala yang besar. Namun, bagi muslimah yang melaksanakannya, ada beberapa larangan yang harus diperhatikan agar ibadah tetap sah dan sesuai syariat. Yuk, kita bahas dengan lebih sederhana!
Baca Juga: Kisah Firaun, Manusia Pertama yang Merayakan Hari Ulang Tahun
Secara bahasa, umroh berarti "berkunjung." Sedangkan menurut syariat, umroh adalah berkunjung ke Baitullah untuk melaksanakan thawaf mengelilingi Ka’bah dan sa’i antara Bukit Shafa dan Marwah. Umroh memiliki banyak keutamaan, salah satunya disebutkan dalam sebuah hadits:
"Barang siapa yang pergi mengerjakan umroh lalu meninggal dunia, maka Allah akan mencatat pahala umroh itu untuknya hingga hari kiamat." (HR Thabrani)
Karena pahala yang luar biasa ini, setiap jemaah wajib memastikan umroh dilakukan sesuai aturan. Khusus bagi muslimah, ada beberapa larangan yang harus diperhatikan.
Larangan Muslimah Saat Umroh
Berikut adalah beberapa larangan yang dirangkum dari berbagai sumber, termasuk Buku Fiqh Praktis Haji dan Umroh dan Buku Fikih Wanita:
1. Memakai Wewangian
Seorang muslimah dilarang menggunakan parfum atau wewangian saat ihram. Ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang melarang penggunaan pakaian yang sudah diberi wewangian. Jadi, jika ingin memakai parfum, gunakan sebelum berniat ihram saja ya.
2. Memotong Kuku dan Rambut
Memotong kuku, mencukur, atau mencabut bulu badan (seperti di ketiak atau kemaluan) tidak diperbolehkan selama ihram, kecuali dalam kondisi darurat. Jika dilakukan, muslimah harus membayar fidyah sebagai bentuk kompensasi.
3. Membunuh Binatang
Membunuh binatang, kecuali yang membahayakan, juga termasuk larangan yang wajib dihindari. Allah SWT melarang membunuh binatang buruan saat ihram, sebagaimana tertuang dalam Surat Al-Ma’idah ayat 95 sebagai berikut,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَاَنْتُمْ حُرُمٌۗ وَمَنْ قَتَلَهٗ مِنْكُمْ مُّتَعَمِّدًا فَجَزَۤاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهٖ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ هَدْيًا ۢ بٰلِغَ الْكَعْبَةِ اَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسٰكِيْنَ اَوْ عَدْلُ ذٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوْقَ وَبَالَ اَمْرِهٖۗ عَفَا اللّٰهُ عَمَّا سَلَفَۗ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللّٰهُ مِنْهُۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ ذُو انْتِقَامٍ ٩٥
twitter
Artikel Terkait