Jemaah Lansia Dapat Kupon untuk Sewa Kursi Roda, Begini Rinciannya
20 Mei 2024
BAITULLAH.CO.ID – Haji Ramah Lansia menjadi komitmen Menag Yaqut Chollil Qoumas. Prioritas utama dalam pelayanan ini diberikan kepada para jemaah lanjut usia. Salah satu bentuk perhatian tersebut adalah dengan menyediakan kendali kartu bagi lansia untuk mendapatkan pelayanan kursi roda selama ibadah. Jemaah lansia hanya perlu membayar jasa dorong kepada petugas resmi, dengan tarif berkisar antara 75 riyal (Rp 319.000) hingga 500 riyal (Rp 2.100.000).

Baca Juga: Mukjizat Nabi Isa, Kisah Menyembuhkan Orang Buta
 
"Untuk ibadah umrah wajib, jemaah lansia akan mendapatkan kupon setelah melalui koordinasi dengan Ketua kloter dan petugas lansia di sektor Makkah," kata Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah Khalilurrahman kepada tim media center haji 2024 di Kantor Urusan Haji Makkah, Minggu (19/5/2025).
 
Kupon atau kendali kartu tersebut akan diserahkan kepada petugas lansia di sektor Masjidil Haram, untuk memastikan penggunaan kursi roda lebih teratur dan tertib.
 
"Kami ingin menghindari kejadian seperti beberapa tahun lalu, di mana ada jemaah yang ditinggalkan setelah didorong karena tidak memiliki kendali kartu," jelas Khalil.
 
Menurutnya, kendali kartu akan diberikan kepada jemaah lansia yang didampingi oleh ketua kloter dan petugas lansia dari sektor. "Mereka akan mengawal jemaah lansia yang menggunakan kursi roda selama melaksanakan tawaf dan sai di Masjidil Haram," tambahnya.

Baca Juga: Raja Salman Menegaskan Pelayanan dan Kenyamanan Jemaah Haji Sebagai Fokus Utama
 
Setelah selesai beribadah, jemaah melalui ketua kloternya akan membayar uang sewa kursi dorong kepada petugas resmi jasa dorong. "Tahun lalu, di luar puncak haji, biaya untuk tawaf saja berkisar antara 75 riyal (Rp 319.000) hingga 150 riyal (Rp 638.000). Untuk tawaf dan sa'i, biayanya sekitar 250 riyal (Rp 1.000.000). Saat puncak haji, tarifnya antara 400 hingga 500 riyal (Rp 1.700.000-Rp 2.100.000)," ungkap Khalil.
 
Ia juga menegaskan bahwa petugas jasa dorong ini adalah resmi dari otoritas pemerintah Arab Saudi.
Sumber