Waspada Razia Masuk Makkah, Sanksi Mulai 2 Juni
30 Mei 2024
BAITULLAH.CO.ID – Pemerintah Arab Saudi mengambil langkah serius dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Makkah selama musim haji 2024. Berdasarkan laporan terbaru, petugas keamanan Saudi telah memperketat razia di pintu masuk Makkah untuk menindak individu yang tidak memiliki izin resmi.

Baca Juga: Rekomendasi Pelaksanaan Umrah Wajib bagi Jemaah Haji di Makkah

Langkah ini sejalan dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Saudi Arabia. Sanksi ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 2 Juni 2024 hingga 20 Juni 2024.

"Penerapan ini mencakup individu yang tertangkap tanpa izin untuk masuk ke Makkah, termasuk di wilayah pusat, lokasi suci, stasiun kereta Haramain di Rusafyah, pusat kendali keamanan, pusat penyortiran, dan pusat kendali keamanan sementara. Sanksi ini berlaku mulai 02/06/2024 hingga 20/06/2024," laporan dari SPA, kantor berita Saudi, Rabu (29/5/2024).

Kementerian menegaskan bahwa mereka yang masuk ke Makkah tanpa izin akan dikenakan denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 42,8 juta (berdasarkan kurs Rp 4.288). Selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asal dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Tidak hanya itu, bagi siapa pun yang membantu pengorganisasian jemaah haji untuk masuk ke wilayah Makkah tanpa izin, akan dikenai sanksi khusus. Mereka dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 6 bulan dan denda hingga 50.000 Riyal atau sekitar Rp 214,4 juta.

Sanksi juga akan diberlakukan secara bertingkat bagi pelanggar berulang kali, dengan denda yang akan dilipatgandakan.

Selain itu, otoritas akan menyita sarana transportasi yang digunakan untuk membawa jemaah haji ilegal sesuai dengan keputusan pengadilan, dan pengangkut akan dideportasi. Mereka yang terlibat dalam pelanggaran ini juga akan dilarang masuk ke Kerajaan Arab Saudi untuk jangka waktu yang ditentukan oleh hukum.

Nasrullah Jasam, Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, mengungkapkan bahwa pemerintah Arab Saudi telah mengambil berbagai langkah mitigasi, termasuk pemeriksaan ketat, penerbitan smart card bagi jemaah haji, dan lainnya. Hal yang sama juga dilakukan oleh pemerintah Indonesia.

"Pemerintah Saudi telah melakukan sosialisasi yang intensif bahwa haji harus dilakukan dengan visa resmi. Ini berarti visa umrah tidak akan diterima," jelasnya pada Jumat (17/5/2024).

Sebelumnya, beredar di media sosial video yang menunjukkan razia visa haji yang dilakukan oleh petugas Arab Saudi. Beberapa rombongan jemaah yang diduga berasal dari Indonesia terjaring dalam razia tersebut. Bahkan, rombongan bus di wilayah Ji'ranah juga terkena razia oleh petugas.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram agen travel haji dan umrah Dwins Travel (@dwinstravel) pada Minggu, 26 Mei 2024. Dalam video tersebut, terlihat petugas keamanan Makkah melakukan pemeriksaan di sejumlah hotel.

Baca Juga: Pembatasan Ketat Arab Saudi terhadap Kunjungan ke Raudhah, Hanya 10 Menit di Masjid Nabawi

"Razia dilakukan di hotel-hotel di Makkah untuk menangkap jemaah haji ilegal yang tidak memiliki visa haji, seperti visa ziarah. Kami ingin mengingatkan teman-teman untuk memastikan bahwa ibadah dilakukan dengan benar sesuai aturan yang berlaku," demikian keterangan dalam video tersebut.
Sumber
Detik.com