BAITULLAH.CO.ID – Film "Ipar Adalah Maut" yang baru-baru ini menjadi sorotan di Indonesia, ternyata mengangkat tema yang disebutkan dalam sebuah hadits Rasulullah SAW. Dalam Islam, ada aturan-aturan yang ketat tentang interaksi individu, terutama bagi yang sudah menikah, untuk mencegah kecemburuan dan menjaga keharmonisan rumah tangga.
Baca Juga:
Lakukan Amalan Istimewa di Bulan 1 Muharram
Menurut buku "Wanita-wanita dalam Al-Qur'an" oleh Abdurrahman Umairah, seorang istri tidak diperbolehkan membawa seseorang ke rumahnya tanpa izin suaminya, baik pria maupun wanita. Suami dianggap lebih memahami kemaslahatan keluarganya. Demikian juga, suami dilarang berduaan dengan wanita yang bukan mahramnya, termasuk ipar, seperti yang dijelaskan dalam hadits Nabi Muhammad SAW.
Bunyi Hadits "Ipar Adalah Maut"
Dalam buku "Fiqih Perempuan Kontemporer" oleh Farid Nu'man, hadits yang menyatakan ipar adalah maut berbunyi:
"Dari Uqbah bin Amir, ia berkata Rasulullah SAW bersabda: 'Hindarkanlah diri kalian masuk menemui wanita (non mahram).' Lalu seorang laki-laki dari Anshar berkata, 'Wahai Rasulullah, bagaimanakah pendapat engkau tentang ipar?' Beliau bersabda, 'Ipar itu maut (berdua dengannya lebih mengkhawatirkan, bagaikan bertemu dengan kematian).' (HR Bukhari)"
Makna Hadits "Ipar Adalah Maut"
Al-Mausu'ah al-Fiqhyyah al-Kuwaitiyah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan keras berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram, termasuk ipar. Nabi Muhammad SAW menggunakan kata "maut" sebagai penguatan larangan, menunjukkan betapa berbahayanya situasi tersebut.
Imam Abu al-Abbas al-Qurthubi menyatakan, "(Ipar) diserupai dengan maut (kematian) dalam hal keburukan dan kerusakannya, yakni hal itu adalah sesuatu yang haram, dan keharamannya sudah diketahui." Imam Ibnu Hajar dalam "Fathul Bari" juga menegaskan bahwa ipar dianggap setara dengan maut karena potensi keburukan yang dapat terjadi.
Dalam buku "Kepribadian Wanita Muslimah" oleh Muhammad Ali al-Hasyimi, dijelaskan bahwa saudara ipar seringkali lebih berpotensi mendatangkan fitnah karena kebebasan mereka keluar masuk rumah saudaranya. Kata "maut" dalam hadits tersebut digunakan sebagai peringatan keras bahwa berkhalwat dengan saudara ipar bisa membawa kerusakan besar.
Baca Juga:
Doa Puasa Asyura dan Tasu'a di Bulan Muharram
Dengan demikian, hadits ini menekankan pentingnya menjaga batas-batas dalam hubungan keluarga dan berhati-hati dalam interaksi dengan saudara ipar untuk menjaga keharmonisan dan keamanan rumah tangga.