Cerita Baitullah Kumpulan artikel-artikel islami untuk kamu baca dan menambah wawasan dalam mengenal islam.

Pandangan Ulama Tentang Mengkhatamkan Al-Qur'an untuk Orang yang Sudah Meninggal

Pandangan Ulama Tentang Mengkhatamkan Al-Qur'an untuk Orang yang Sudah Meninggal
yang ada tuntunannya. Doa orang-orang beriman diterima oleh Allah dan pahalanya akan sampai kepada mayit jika ia beriman.

   Surah Al-Hasyr ayat 10:

   > "Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa: Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang."

 

Rasulullah SAW mengajarkan agar memohonkan ampunan dan keteguhan hati bagi jenazah setelah penguburan

   Hadis riwayat Abu Dawud:

   > "Hendaklah kalian memohonkan ampunan bagi saudara kalian dan mohonkanlah keteguhan hati baginya, karena sekarang dia sedang ditanya." (HR. Abu Dawud no. 3221).

   Doa ketika menziarahi kubur:

   > "Kesejahteraan atas kalian wahai para penghuni kubur dari orang-orang mukmin dan muslim, sesungguhnya kami insya Allah akan menyusul kalian, kami memohon afiat kepada Allah bagi kami dan kamu sekalian." (HR. Muslim no. 104).

Baca Juga: Hukum Telat Melaksanakan Salat Subuh

 

Berdasarkan alasan-alasan di atas, lebih baik kita tidak melakukan amalan yang tidak ada tuntunannya, dan mencukupkan diri dengan amalan yang jelas ada tuntunannya, yaitu mendoakan orang yang meninggal dunia. Dalam kitab al-Umm bab Shadaqahnya orang yang hidup dari mayit (4/126, Daarul Ma’rifah-Beirut) disebutkan:

   > Ar-Rabi’ bin Sulaiman mengabarkan kepada kami, ia berkata, asy-Syafi’i menceritakan kepada kami dengan imlaa bahwa beliau berkata: "Mayit akan mendapatkan pahala dari perbuatan orang lain dalam 3 perkara yaitu, haji yang ditunaikan untuk mayit (badal haji), harta yang disedekahkan atas namanya atau yang dibayarkan dan doa. Adapun selain itu berupa shalat dan puasa, maka pahalanya (hanya) untuk pelakunya, tidak untuk mayit."

 

Wallahu a'lam bish-shawab.

Share: