BAITULLAH.CO.ID – Haji dan umrah adalah ibadah penting dalam Islam yang memiliki syarat-syarat tertentu agar diterima dan sah. Setiap mazhab memiliki pandanganmengenai syarat-syarat ini. Berikut adalah rincian syarat sah haji dan umrah menurut empat mazhab utama dalam Islam, Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali.
Baca Juga:
Bagaimana Aib Dalam Pandangan Islam? Berikut Doa agar Dilindungi dari Aib
Mazhab Hanafi
Syarat Sah Haji:
- Niat: Niat harus dilakukan di miqat dan dengan ikhlas.
- Rukun: Meliputi ihram, wukuf di Arafah, tawaf ifadah, dan sa'i antara Safa dan Marwah.
- Berada di Tanah Haram: Ibadah haji harus dilaksanakan di Mekah dan sekitarnya.
- Kesehatan: Kesehatan fisik dan mental dianggap penting.
Syarat Sah Umrah:
- Niat: Niat umrah dilakukan di miqat dengan Ikhlas.
- Rukun: Meliputi ihram, tawaf, sa'i, dan tahallul.
- Berada di Tanah Haram: Pelaksanaan umrah di Mekah.
Mazhab Maliki
Syarat Sah Haji:
- Niat: Niat harus dinyatakan di miqat atau sebelum memasuki miqat.
- Rukun dan Wajib: Meliputi ihram, wukuf di Arafah, tawaf ifadah, sa'i, serta melontar jumrah.
- Kesehatan dan Kemampuan: Kesehatan dan kemampuan finansial dianggap penting
Syarat Sah Umrah:
- Niat: Niat umrah harus dilakukan di miqat.
- Rukun dan Wajib: Meliputi ihram, tawaf, sa'i, dan tahallul.
- Berada di Tanah Haram: Pelaksanaan umrah di Mekah.
Mazhab Syafi'i
Syarat Sah Haji:
- Niat: Niat harus dilakukan di miqat dan harus ikhlas.
- Rukun: Meliputi ihram, wukuf di Arafah, tawaf ifadah, sa'i, dan tahallul.
- Kesehatan: Kesehatan sangat penting agar dapat melaksanakan ibadah dengan baik.
Syarat Sah Umrah:
- Niat: Niat umrah dilakukan di miqat dan harus Ikhlas.
- Rukun: Meliputi ihram, tawaf, sa'i, dan tahallul.
- Berada di Tanah Haram: Pelaksanaan umrah di Mekah.
Mazhab Hanbali
Syarat Sah Haji:
- Niat: Niat haji harus dilakukan di miqat dan dengan Ikhlas.
- Rukun dan Wajib: Meliputi ihram, wukuf di Arafah, tawaf ifadah, sa'i, dan melontar jumrah.
- Kesehatan dan Kemampuan: Kesehatan fisik dan kemampuan finansial dianggap penting.
Syarat Sah Umrah:
- Niat: Niat umrah harus dilakukan di miqat dengan Ikhlas.
- Rukun: Meliputi ihram, tawaf, sa'i, dan tahallul.
- Berada di Tanah Haram: Umrah harus dilaksanakan di Mekah.
Referensi:
Fath al-Qadir oleh Ibn al-Humam,
Radd al-Muhtar oleh Ibn Abidin,
Bidayat al-Mujtahid oleh Ibn Rushd,
Al-Muwatta' oleh Imam Malik,
Al-Mudawwana oleh Sahnun,
Al-Risala oleh Ibn Abi Zayd,
Al-Majmu' Syarh al-Muhadhdhab oleh Imam Nawawi,
I'anat al-Talibin oleh Muhammad Fuwad Abdul-Baqi,
Al-Mughni oleh Ibn Qudamah,
Kashaf al-Qina' oleh al-Buhuti