Imam Salah Baca Al-Qur'an, Apakah Salat Jemaahnya Sah?
27 September 2024
BAITULLAH.CO.ID – Salat jemaah adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Namun, sering muncul pertanyaan mengenai keabsahan salat jemaah ketika imam melakukan kesalahan dalam membaca Al-Qur'an. Dikutip dari Islam.nu.or.id pandangan berbagai ulama berbeda terkait masalah ini, sebagai berikut:
 

Jenis Kesalahan Bacaan

Kesalahan bacaan Al-Qur'an dapat dibedakan menjadi dua kategori:

1. Kesalahan Pelafalan
Jika imam melakukan kesalahan pelafalan yang tidak mengubah makna, salat jemaah umumnya tetap dianggap sah.
 
2. Kesalahan yang Mengubah Makna
Jika kesalahan imam mengubah makna ayat, salat bisa dianggap tidak sah. Dalam situasi ini, jemaah sebaiknya mengulangi salat mereka.

Baca Juga: Mengapa Surat Al-Kahfi Dinamai Juga Ashabul Kahfi?

 

Pandangan Ulama

Para ulama berbeda pendapat mengenai status salat jemaah ketika terjadi kesalahan bacaan oleh imam:

1. Mazhab Hanafi
Menurut Imam Abu Hanifah dan muridnya, Syekh Muhammad, kesalahan bacaan yang menghasilkan makna yang jauh dapat membatalkan shalat. Mereka berpendapat bahwa kesalahan ini berimplikasi pada keabsahan ibadah, terutama jika bacaan tersebut memiliki kemiripan dalam Al-Qur'an. Namun, Syekh Abu Yusuf berpendapat bahwa shalat tetap sah karena kesalahan bacaan adalah sesuatu yang umum terjadi dalam masyarakat. 

وَتَبْطُلُ أَيْضًا عِندَ أَبِي حَنِيفَةَ وَمُحَمَّدٍ بِمَا لَهُ مِثْلٌ فِي الْقُرْآنِ، وَالْمَعْنَى بَعِيدٌ، وَلَمْ يَكُن مُتَغَيِّرًا تَغَيُّرًا فَاحِشًا. وَلَا تَبْطُلُ عِندَ أَبِي يُوسُفَ؛ لِعُمُومِ الْبَلْوَى.

Artinya, “Ibadah shalat menjadi batal menurut Imam Abu Hanifah dan Syekh Muhammad karena bacaan yang memiliki kemiripan dalam Al-Quran, sedangkan makna yang muncul karena salah bacaan tersebut cukup jauh meski tidak fatal. Tetapi ibadah shalat itu tidak batal menurut Syekh Abu Yusuf karena umumul balwa,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua,  juz II, halaman 20).
 
2. Mazhab Maliki
Dalam mazhab ini, kesalahan bacaan Al-Qur'an yang dilakukan tanpa sengaja oleh imam tidak mempengaruhi keabsahan shalat. Namun, makmum yang mengikuti imam yang salah baca akan berdosa jika ada imam lain yang lebih baik dalam bacaannya. Jika tidak ada alternatif, makmum tidak dianggap berdosa. 

 وَصَحَّتْ (بِلَحْنٍ) فِي الْقِرَاءَةِ (وَلَوْ بِالْفَاتِحَةِ) إنْ لَمْ يَتَعَمَّدْ، (وَأَثِمَ) الْمُقْتَدِي بِهِ (إنْ وَجَدَ غَيْرَهُ) مِمَّنْ يُحْسِنُ الْقِرَاءَةَ وَإِلَّا فَلَا

Artinya, “Shalat (dengan) bacaan (salah meski itu adalah Al-Fatihah) tetap sah jika dilakukan secara tidak sengaja. Makmum yang mengikuti imam yang salah baca (berdosa jika mendapati imam lain) yang baik bacaannya. Tetapi jika tidak ada imam lain yang baik bacaannya, maka makmum tidak berdosa,” (Lihat Syekh Ahmad bin Muhammad As-Shawi, Hasyiatus Shawi alas Syarhis Shaghir, juz II, halaman 230).
 
3. Mazhab Syafi'i
Ulama Syafi'i berpendapat bahwa kesalahan bacaan selain Al-Fatihah yang tidak mengubah makna tidak membatalkan shalat. Jika kesalahan terjadi karena lupa atau ketidaktahuan, shalat tetap dianggap sah meskipun makruh. Namun, jika kesalahan dilakukan dengan sengaja, hal tersebut bisa berakibat pada ketidakabsahan shalat. 

وَأَمَّا السُّورَةُ فَإِن كَانَ اللَّحْنُ لَا يُغَيِّرُ الْمَعْنَى صَحَّتْ صَلَاتُهُ وَالْقِدْوَةُ بِهِ، لَكِنْ مَعَ التَّعَمُّدِ وَالْعِلْمِ حَرَامٌ. وَإِن كَانَ يُغَيِّرُ الْمَعْنَى فَإِنْ عَجَزَ عَنْ التَّعَلُّمِ أَوْ كَانَ نَاسِيًا أَوْ جَاهِلًا صَحَّتْ صَلَاتُهُ وَالْقِدْوَةُ بِهِ مُطْلَقًا مَعَ الْكَرَاهَةِ.

Artinya, “Adapun surat [selain Al-Fatihah], jika kesalahan itu tidak mengubah makna, maka sah lah shalatnya dan sah juga bermakmum kepadanya. Tetapi jika kesalahan itu dilakukan dengan sengaja dan sadar [akan larangan demikian], maka haram. Sementara jika seseorang tidak sanggup belajar, lupa atau tidak tahu, maka sah lah shalatnya dan sah juga bermakmum kepadanya secara mutlak meski makruh,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zein, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2002 M/1422 H] cetakan pertama, halaman 126).
 
4. Mazhab Hanbali
Menurut mazhab ini, kesalahan bacaan pada surat selain Al-Fatihah yang tidak disengaja tidak menghalangi keabsahan shalat. Namun, kesalahan pada Al-Fatihah dapat membatalkan shalat secara mutlak. 

وَقَالَ الْحَنَابِلَةُ: إِنْ أَحَالَ اللَّحْنُ الْمَعْنَى فِي غَيْرِ الْفَاتِحَةِ لَمْ يَمْنَعْ صِحَّةَ الصَّلَاةِ وَلَا الْائِتِمَامَ بِهِ إِلَّا أَنْ يَتَعَمَّدَهُ، فَتَبْطُلُ صَلَاتُهُمَا. أَمَّا إِنْ أَحَالَ الْمَعْنَى فِي الْفَاتِحَةِ فَتَبْطُلُ الصَّلَاةُ مُطْلَقًا.

Artinya, “Mazhab Hanbali mengatakan bahwa jika imam yang salah itu mengubah makna pada surat selain Al-Fatihah, maka [kesalahan] itu tidak mencegah keabsahan shalat dan keabsahan bermakmum kepadanya kecuali jika dilakukan dengan sengaja sehingga [dengan sengaja] batal shalat keduanya. Adapun jika ia mengubah makna pada surat Al-Fatihah, maka batal shalatnya secara mutlak,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua,  juz II, halaman 22).

Baca Juga: Kalimat Tasbih, Tahmid, dan Takbir Dibaca 33 kali Setelah Salat Fardhu
 
Kesalahan bacaan yang terjadi dalam shalat sebaiknya tidak menjadi masalah besar, terutama jika disebabkan oleh lupa. Sebaiknya, masjid atau penyelenggara shalat berjamaah memilih imam yang berpengalaman dan terbiasa memimpin jemaah dalam jumlah besar. Jika jemaah menyadari kesalahan bacaan, mereka disarankan untuk mengingatkan imam dengan cara yang sopan setelah shalat selesai.
 
Secara umum, shalat jemaah tetap dianggap sah jika kesalahan bacaan tidak mengubah makna. Namun, jika kesalahan merusak arti, shalat jemaah sebaiknya diulang. Penting bagi umat Islam untuk memahami bacaan Al-Qur'an dan tata cara shalat demi menjaga keabsahan ibadah mereka.
Sumber