
Imam Salah Baca Al-Qur'an, Apakah Salat Jemaahnya Sah?
BAITULLAH.CO.ID – Salat jemaah adalah salah satu ibadah yang
sangat dianjurkan dalam Islam. Namun, sering muncul pertanyaan mengenai keabsahan salat jemaah ketika imam melakukan kesalahan dalam membaca Al-Qur'an. Dikutip dari Islam.nu.or.id pandangan berbagai ulama berbeda terkait masalah ini, sebagai berikut:
sangat dianjurkan dalam Islam. Namun, sering muncul pertanyaan mengenai keabsahan salat jemaah ketika imam melakukan kesalahan dalam membaca Al-Qur'an. Dikutip dari Islam.nu.or.id pandangan berbagai ulama berbeda terkait masalah ini, sebagai berikut:
Jenis Kesalahan Bacaan
Kesalahan bacaan Al-Qur'an dapat dibedakan menjadi dua kategori:
1. Kesalahan Pelafalan
Jika imam melakukan kesalahan pelafalan yang tidak mengubah makna, salat jemaah umumnya tetap dianggap sah.
2. Kesalahan yang Mengubah Makna
Jika kesalahan imam mengubah makna ayat, salat bisa dianggap tidak sah. Dalam situasi ini, jemaah sebaiknya mengulangi salat mereka.
Baca Juga: Mengapa Surat Al-Kahfi Dinamai Juga Ashabul Kahfi?
Baca Juga: Mengapa Surat Al-Kahfi Dinamai Juga Ashabul Kahfi?
Pandangan Ulama
Para ulama berbeda pendapat mengenai status salat jemaah ketika terjadi kesalahan bacaan oleh imam:
1. Mazhab Hanafi
Menurut Imam Abu Hanifah dan muridnya, Syekh Muhammad, kesalahan bacaan yang menghasilkan makna yang jauh dapat membatalkan shalat. Mereka berpendapat bahwa kesalahan ini berimplikasi pada keabsahan ibadah, terutama jika bacaan tersebut memiliki kemiripan dalam Al-Qur'an. Namun, Syekh Abu Yusuf berpendapat bahwa shalat tetap sah karena kesalahan bacaan adalah sesuatu yang umum terjadi dalam masyarakat.
?????????? ??????? ????? ????? ????????? ??????????? ????? ???? ?????? ??? ??????????? ???????????? ???????? ?????? ????? ???????????? ?????????? ????????. ????? ???????? ????? ????? ???????? ????????? ??????????.
Artinya, “Ibadah shalat menjadi batal menurut Imam Abu Hanifah dan Syekh Muhammad karena bacaan yang memiliki kemiripan dalam Al-Quran, sedangkan makna yang muncul karena salah bacaan tersebut cukup jauh meski tidak fatal. Tetapi ibadah shalat itu tidak batal menurut Syekh Abu Yusuf karena umumul balwa,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz II, halaman 20).
2. Mazhab Maliki
Dalam mazhab ini, kesalahan bacaan Al-Qur'an yang dilakukan tanpa sengaja oleh imam tidak mempengaruhi keabsahan shalat. Namun, makmum yang mengikuti imam yang salah baca akan berdosa jika ada imam lain yang lebih baik dalam bacaannya. Jika tidak ada alternatif, makmum tidak dianggap berdosa.
????????? (????????) ??? ???????????? (?????? ??????????????) ??? ???? ???????????? (????????) ???????????? ???? (??? ?????? ????????) ??????? ???????? ???????????? ???????? ?????
Artinya, “Shalat (dengan) bacaan (salah meski itu adalah Al-Fatihah) tetap sah jika dilakukan secara tidak sengaja. Makmum yang mengikuti imam yang salah baca (berdosa jika mendapati imam lain) yang baik bacaannya. Tetapi jika tidak ada imam lain yang baik bacaannya, maka makmum tidak berdosa,” (Lihat Syekh Ahmad bin Muhammad As-Shawi, Hasyiatus Shawi alas Syarhis Shaghir, juz II, halaman 230).
twitter