Aturan Baru Haji 2025
1. Pembatasan bagi Jemaah Risiko Tinggi
Untuk melindungi jemaah, Arab Saudi melarang partisipasi bagi mereka yang memiliki risiko kesehatan tinggi. Ini mencakup individu dengan kondisi medis serius seperti penyakit ginjal, jantung, paru-paru, hati, atau kanker. Juga dilarang bagi mereka yang menderita demensia, tuberkulosis, atau batuk rejan, serta anak-anak di bawah 12 tahun dan wanita hamil.
Langkah ini diambil untuk menjaga kesehatan jemaah selama ibadah haji, sesuai dengan komitmen Arab Saudi terhadap kesejahteraan pengunjung.
2. Vaksinasi Wajib
Jemaah haji 2025 diwajibkan untuk menjalani vaksinasi sebelum berangkat. Vaksinasi ini meliputi meningitis, COVID-19, influenza musiman, dan polio. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit dan melindungi kesehatan jemaah.
3. Larangan Kegiatan Politik dan Sektarian
Arab Saudi melarang segala bentuk kegiatan politik atau sektarian selama ibadah haji. Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa haji tidak boleh digunakan untuk tujuan politik atau menyebabkan gangguan keamanan. Semua jemaah diminta untuk mematuhi aturan ini agar ibadah dapat berjalan lancar dan aman.
4. Aturan Ketat untuk Kantor Haji Asing
Kantor haji dari luar negeri juga harus mematuhi aturan ketat yang ditetapkan. Mereka harus memastikan jemaah mereka mengikuti peraturan Saudi dan tidak membawa materi politik atau terlibat dalam kegiatan yang mengganggu. Selain itu, kantor haji harus mencegah penggunaan akomodasi dan transportasi yang tidak sah. Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat mengakibatkan tindakan hukum atau deportasi staf kantor.
Dengan penerapan aturan ini, Arab Saudi berusaha menciptakan pengalaman haji yang aman dan tertib bagi semua jemaah, memastikan bahwa ibadah ini dapat dilaksanakan dengan penuh kekhusyukan dan tanpa hambatan.